Indikasi Pelanggaran di LPSE Surabaya, Kabag Adpem Akui Tak Hapal Perpres & LKPP

Reporter : Ade Resty
Screenshoot laman LPSE Surabaya

selalu.id - Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adpem) Pemkot Surabaya, Samsul Hariadi mengelak adanya indikasi pelanggaran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Samsul mengaku kurang hafal dengan aturan Perpres dan LKPP.

"Semua proses pelelangan sudah sesuai aturan yangg berlaku," kata Kepala Bagian Adiministrasi Pembangunan (Kabag Adpem) Surabaya, Samysul Hariadi, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Diberitakan sebelumnya, Ada temuan indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pokja panitia lelang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya). Pelanggaran tersebut menyalahi aturan Perpres 16 tahun 2018 dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor nomor 12 tahun 2021.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun selalu.id, panitia lelang (LPSE) Pemkot Surabaya memenangkan tender satu rekanan (CV) yang tidak memiliki rekam jejak pengalaman atau biasa disebut nol pengalaman dengan nilai tender melebihi aturan Perpres dan LKPP.

salah satu CV rekanan Pemkot Surabaya ini dimenangkan 4 tender sekaligus dalam satu putaran dengan nilai melebihi dari aturan.

Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Salah satu tendernya adalah pengerjaan saluran U-Ditch di kawasan Surabaya barat dengan nilai Rp 7 miliar lebih.

"Pasal demi pasal, seingat saya gak seperti itu bunyinya mungkin juga saya yang salah, karena saya juga gak hafal,"ujarnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Saat ditanya apakah pihak panitia LPSE membantah adanya indikasi pelanggaran tersebut, Symsul menegaskan bahwa pelelangan LPSE sudah sesuai aturan yang berlaku. Syamsul pun menyebut siap dipanggil oleh DPRD Surabaya untuk memberi keterangan hasil pelelangan tersebut.

"Ini sesuai aturan, saya siap dipanggil Dewan," tuturnya. (SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru