selalu.id - JE, pendiri sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur tak hanya dijerat kasus pelecehan seksual pada siswinya saja, namun, juga dihadapkan dengan kasus eksploitasi ekonomi kepada anak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali. Kemudian, kasus dilimpahkan ke Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu. Saat ini, Polda Jatim sedang memproses kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus, terkait JE, pada kasus baru, yaitu kasus ekploitasi ekonomi," ujar Dirmanto, Selasa (11/7/2022).
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya.
Dirmanto menjelaskan, eksploitasi yang dilakukan oleh JE adalah mempekerjakan anak di bawah umur di berbagai sektor ekonomi. Salah satunya, disuruh melakukan kegiatan pembangunan SPI.
"Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," sebutnya.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Korban, ada enam orang. Salah satu korban berinisial RB yang saat itu bersekolah di tahun 2009.
"Iya masih sekolah (dibawah umur). Pada saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun," jelas Dirmanto.
Meski saat ini JE tengah menjalani proses persidangan atas kasus pelecehan seksual, kasus baru ini tetap berjalan. Sebab, kasus tersebut adalah delik baru terhadap JE.
"Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," urainya.
Sehingga, meskipun saat ini JE menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, kasus JE soal eksploitasi ekonomi ini tetap akan diproses.
Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban. Korban bisa melaporkan ke nomor telpon 0895343777548 yang dihubungkan langsung dengan kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi