Menyerahkan Diri, Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Langsung Ditahan di Medaeng

Reporter : Ade Resty
Konfrensi Pers di Rutan Kelas 1 Surabaya

selalu.id - MSAT (42) anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati telah menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis (7/7/2022) kemarin malam. MSAT langsung dibawa dan telah ditahan di Rutan kelas 1 Surabaya.

Saat ini, Polda Jatim telah menyerahkan administrasi tahap 2 dan tanda bukti telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

"Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU," Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Rutan 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Totok juga menyampaikan, total 351 orang turut diamankan saat proses penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Mereka berstatus sebagai saksi.

"Kepada 351 orang status saksi hari ini dipulangkan,"tuturnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka yang telah menganggu proses penangkapan tersangka.

"Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka, dengan pasal 19 UU 12 2022 tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun," jelasnya.

Baca juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Asisten Tindak Pidana Umum (Asbidum) Kajati Jatim, Sofyan Selle, mengatakan bahwa tersangka akan didakwakan pasal 285 KHUP Junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.

"Atau pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan.

Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya akan menyidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena alasan kondusifitas.

Baca juga: Avanza Tabrak Belakang Truk di Tol Jombang Mojokerto, 2 Tewas

"Ini terkait kondusifitas persidangan. Berdasar kejadian di Jombang, PN Jombang mengusulkan perpindahan ke Surabaya,"jelasnya.

Sementara itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, berdasar pertimbangan dengan Forkopimda, disusulkan pemindahan tempat persidangan dengan beberapa alasan, salah satunya terkait kondusifitas.

"Sesuai pasal 85 KUHAP atas dasar pertimbangan itu kemudian kami bacakan, ketua MA RI memutuskan dengan putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjuk pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu'thi berdasarkan surat dari MA," jelasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru