Ada Indikasi Pelanggaran Perpres dan LKPP di LPSE Surabaya

Reporter : Ade Resty
Balai Kota Surabaya

selalu.id - Ada temuan indikasi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pokja panitia lelang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya). Pelanggaran tersebut menyalahi aturan Perpres 16 tahun 2018 dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor nomor 12 tahun 2021.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun selalu.id, panitia lelang (LPSE) Pemkot Surabaya memenangkan tender satu rekanan (CV) yang tidak memiliki rekam jejak pengalaman atau biasa disebut nol pengalaman dengan nilai tender melebihi aturan Perpres dan LKPP.

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Disebutkan dalam aturan Perpres 16 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, bahwa rekanan yang belum memiliki pengalaman hanya boleh mengakses atau mengambil tender dengan nilai tak lebih dari Rp 2,5 miliar atau 50 persen diatas nilai pengalaman pekerjaan pertama.

Tak tanggung-tanggung, salah satu CV rekanan Pemkot Surabaya ini dimenangkan 4 tender sekaligus dalam satu putaran dengan nilai melebihi dari aturan. Salah satu tendernya adalah pengerjaan saluran U-Ditch di kawasan Surabaya barat dengan nilai Rp 7 miliar lebih.

LPSE milik Pemkot Surabaya ini seringkali bermasalah, diantaranya susah diakses saat penawaran tender, penundaan pengumuman pemenang hingga pembatalan pemenang.

Karut-marut LPSE di lingkungan Pemkot Surabaya ini menjadi catatan dan perhatian DPRD Surabaya. Sebelumnya Komisi A DPRD Surabaya telah memanggil bagian Administrasi Pembangunan (Adpem), dinas yang membawahi LPSE terkait evaluasi proses pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyayangkan kinerja OPD Pemkot Surabaya khususnya terkait LPSE yang dianggap kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

"Patut disayangkan jika memang seperti itu. Harusnya kinerja OPD Pemkot Surabaya lebih profesional dan bisa menjadi percontohan untuk daerah lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Toni, sapaan akrab Arif Fathoni menyebut semangat dan kinerja yang ditunjukan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk membawa Surabaya menjadi lebih baik dalam hal pembangunan, kesejahteraan serta pelayanan kepada masyarakat, harus juga diikuti dengan kinerja perangkatnya yang maksimal.

"Kita tahu, Pak Eri Cahyadi bekerja sangat keras untuk memberi yang terbaik bagi Surabaya. Hal ini harus dijadikan acuan oleh OPD untuk lebih memotivasi kinerjanya lagi. Terlebih ada kesepakatan kerja yang menuntut hasil kinerja OPD lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," keluhnya.

Toni mengkhawatirkan adanya ketimpangan antara kinerja Wali Kota yang keras dan tak kenal lelah tanpa didukung kualitas OPD yang mumpuni.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Kasihan Pak Wali (Wali Kota Eri) jika perangkat dibawahnya tidak mendukung dengan kinerja yang bagus pula," jelasnya.

Menyikapi hal ini, Toni menyebut siap memanggil OPD bersangkutan (Pokja LPSE Surabaya) untuk mempertanyakan adanya temuan ini.

"Kalau itu bertujuan untuk kemajuan dan kemakmuran Surabaya, kita siap memanggil," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru