Ribuan Gedung di Surabaya Tak Miliki SLF, Pemkot Siapkan Sanksi

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi gedung tinggi

selalu.id - Tercatat sebanyak 2.740 gedung di Surabaya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemerintah Kota meminta pengelola untuk segera mengurus.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya beri peringatan para pemilik gedung.

Baca juga: Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

"Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF. Yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF," kata Kepala D (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Senin (4/7/2022).

Saat ini DPRKPP sekarang masih berkonsentrasi pada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai.

Bangunan tinggi tersebut, misalnya, apartemen, hotel dan mal yang dinilainya lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur.

"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Irvan menegaskan para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya diharap agar segera mengurus SLF.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," jelas Irvan.

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Irvan pun menyampaikan, tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan.

Sebab, bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.

"Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru