Pemkot Surabaya: Tidak Ada Warna Merah Pekat dan Hitam dalam Tahapan Protokol BNPB

Reporter : Ade Resty

Surabaya (selalu.id) - Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, hanya ada empat warna dalam peta persebaran Covid-19. Empat warna itu adalah hijau, kuning, oranye dan merah. Sedangkan warna merah tua (pekat) dan hitam, tidak ada dalam tahapan protokol tersebut.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan Covid-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Menurut dia, dari pada harus mengurusi pelabelan warna, alangkah baiknya jika pemerintah itu lebih fokus bekerja pada penanganan Covid-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab.

“Fungsinya semua itu untuk bagaimana kita bekerja dalam penanganan Covid-19. Jadi, pemkot tidak pernah mengurusi yang namanya (pelabelan) warna-warna itu,” kata Fikser, Kamis (04/06/2020).

Akan tetapi, Fikser menyebut, jika berbicara terkait pelabelan warna pada peta persebaran Covid-19, pihaknya merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan BNPB Pusat, hanya ada empat warna. Yakni, hijau, kuning, oranye, dan merah.

“Jadi ini (warna) yang kami tahu. Kalau warna merah pekat itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada,” katanya.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Ia menjelaskan, dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB, warna hijau ada pada level 1 – Aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif. Sedangkan warna kuning ada pada level 2 – risiko ringan. Artinya penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.

Kemudian warna oranye pada level 3 – risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Sedangkan warna merah level 4 – risiko tinggi, yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.

“Jadi di sini sangat jelas, seperti warna merah itu kriterianya seperti apa,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Maka dari itu, Fikser menegaskan, bahwa berdasarkan tahapan pada pedoman BNPB tersebut, warna merah berada pada level tertinggi dan bukan hitam atau merah pekat. Nah, karena itu jika ada yang menyebut warna merah pekat atau hitam seharusnya bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.

“Kalau ada yang menyebut label warna merah pekat dia itu punya level kriterianya seperti apa? Jadi, biarkan pemkot bekerja untuk mengurus warga Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru