Tiga Outlet Holywings Surabaya Disegel, Seluruh Karyawan Dirumahkan Sementara

Reporter : Ade Resty
Penyegelan Holiwings Surabaya

selalu.id - Semua outlet Holywings di Surabaya telah ditutup sementara. Hal itu berdampak pada nasib puluhan karyawan yang bekerja di sana.

Manager Holywings Surabaya, Taufik, mengatakan, sebanyak 90 orang karyawan yang bekerja di tiga outlet Holywings di Surabaya dirumahkan.

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

30 pekerja di Holywings, 1 outlet jadi total ada 90 orang. Di rumahkan sementara, (karyawan) tidak kerja,"keta Taufik, Selasa (28/6/2022).

Taufik menyampaikan, para karyawan Holywings tersebut akan dirumahkan sementara waktu hingga suasana kembali kondusif atau penyegelan dibuka kembali.

"Mereka (karyawan) memaklumi dengan penutupan ini,"ujarnya.

Saat ditanya apakah ada kompensasi untuk semua karyawan, Taufik mengungkapkan bahwa pihak Holywings tetap memberikan, namun Taufik mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Holywings selalu memperhatikan nasib karyawannya," ungkapnya.

Lebih lanjut Taufik menyampaikan, terkait penyegelan tiga outlet Holywings yang ada di Surabaya oleh petugas. Ia mengaku tak mengetahui hal tersebut.

Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

"Pemberitahuan gak ada, Saya dapat arahan tiba-tiba seperti ini. Saya juga gak tahu kalau memanng harus disegel," jelasnya.

Taufik menyebut, selain Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat, terdapat dua outlet lain yang turut disegel oleh petugas satpol PP Surabaya.

"Yang disegel di Surabaya ini kami ada 3, di (Surabaya) timur (Jalan Kertajaya Indah), barat (Jalan Buoulevard Famili Utara), sama (Holywings Gold)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Eddy Christijanto, dengan disegelnya outlet Holywings ini, Ia berharap pengelola Holywing bisa menfasilitasi pekerjanya.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Karena ini merupakan pelanggaran. Kita berharap dari pengelola holywings bisa memfasilitasi terhadap pekerja,"jelasnya.

Eddy menambahkan, apabila terjadi pelanggaran dua kali. Pihaknya tak segan untuk melakukan pencabutan izin usaha.

"Kami lakukan penghentian sementara. (kalau melanggar) langsung kita ajukan permohonan kepada dinas terkait utk melakukan pencabutan ijin. Nanti akan keluar surat keputusan pencabutan izin,"tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru