selalu.id - Satpol PP Surabaya telah memberi surat penghentian operasional Holywings yang ada di Surabaya untuk menutup outletnya. Surat tersebut diterbitkan pada Minggu (26/6/2022) lalu.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, Holywings Surabaya telah dilarang untuk beroperasi sejak surat itu dilayangkan.
Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin
"Sudah tutup sejak Minggu kemarin," kata Eddy, Selasa (28/6/2022).
Eddy mengatakan, apabila Holywings yang ada di Surabaya itu tetap melakukan beroperasi. Maka, mereka melanggar peraturan.
Apalagi, surat penertiban itu sendiri dibuat oleh Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Surabaya.
"Sudah dibuat dan sudah dikirim," tegasnya.
Baca juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning
Lebih lanjut Eddy menegaskan bahwa proses pencabutan surat izin Holywings dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Surabaya.
Eddy pun mengaku, kurang mengetahui hal itu. Bila izin sudah dicabut, maka Holywings Surabaya menjadi rumah hiburan umum (RHU) ilegal.
"(Surat izin yang dicabut) di Dinas Pariwisata," ujarnya.
Baca juga: Lewat Pantauan CCTV, Satpol PP Surabaya Gagalkan Curanmor di Kawasan Kota Lama
Sejak hari Minggu kemarin, Satpol PP telah berjaga di tempat tersebut. Kata Eddy hal itu untuk memastikan bahwa Holywings telah ditutup, pihaknya juga menjaga keamanan.
"Karena ada beberapa ormas (organisasi masyarakat) yang berjaga disitu ya," terangnya.
Saat ini,tiga outlet Holywings yang ada di Surabaya telah ditutup yakni di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara dan Jalan Basuki Rahmat. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi