DPRD Surabaya Panggil Satpol PP Terkait Oknum Jual Barang Hasil Penertiban

Reporter : Ade Resty
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna

selalu.id - DPRD Surabaya menyebut bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya belum ada landasan hukum. Sehingga, hal tersebut sangat memungkinkan adanya penggelapan, seperti pemberitaan kasus oknum pejabat Satpol PP menjual hasil operasi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, perda tentang barang hasil penertiban Satpol PP itu telah habis masa berlakunya sejak tahun 2012 silam. Sehingga, saat ini Perda tersebut belum ada.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

"Perdanya itu mau hilang tidak bisa terdeteksi. Kalau dari sisi aturan merubah juga harus ada perda dan perwali yang menyatakan supaya tidak bisa kelalaian oknum atau sengaja melalaikan diri," ujar Ayu saat hearing Komisi A DPRD Surabaya dengan Satpol PP, Senin (6/5/2022).

Menurut Ayu, ketika tidak ada Perda atau Perwali maka sistem atau Standart Operasional Prosedur (SOP) barang penertiban pun menjadi tidak jelas.

Sebab itu, kata dia, barang hasil penertiban Satpol PP itu mau dibawa kebawa, apakah dilelang atau akan dimusnahkan.

"Artinya barang yang disita harus dimasukkan dalam data, kemudian nanti andai kata apa yang dilelang, itu harus jelas," ungkapnya.

Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Lebih lanjut Ayu menjelaskan, seperti Perda yang dijelaskan tahun 2012 misalnya berapa lama barang penertiban tersebut ada di gudang Satpol PP

"Di dalamnya, jika 3 hari tidak diambil oleh yang bersangkutan berarti menjadi aset (Pemerintah Kota)," jelasnya.

Ayu mendorong Pemkot Surabaya agar membuat Perda atau Perwali yang bisa menjadi payung hukum, agar peristiwa penggelapan barang sitaan tidak terjadi lagi.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

"Walaupun kejadian kemarin itu praduga tak bersalah, masih diperiksa di Kepolisian," sebut Ayu.

Ayu pun berharap agar sistem data barang sitaan Satpol PP juga harus selalu dikoordinasikan dengan Komisi A.

"Supaya tidak terjadi lagi (kejadian yang sama)," pungkasnya. (Ade/SL2)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru