Jual Istri untuk Fantasi Seks Threesome, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Reporter : Ade Resty
Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berisinial Suami YLN (32) dan Istri ARH (27) digerebek oleh polisi saat melakukan hubungan bertiga atau Threesome di salah satu Hotel Wilayah Pasar Turi Surabaya, Selasa (24/5/2022) lalu.

Sat 6 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku perdagangan yang juga merupakan dalang dari hubungan Thereesome tersebut.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Pelaku tersebut tak lain dari Suami YLN dari ARH, yang menjadi tersangka. Sedangkan ARH sendiri istri tersangka yang menjadi korban.

"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, saat rilis, Minggu (29/5/2022).

Mirzal menjelaskan, awalnya tersangka YLN masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya untuk pasutri berfantasi sex.

"Lalu YLN (tersangka) mencari mengeuployd tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujar Mirzal.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Lalu berdasarkan hasil patroli siber, Mirzal menyampaikan, petugas unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi jam 17.00 WIB pada Selasa 24 Mei 2022, pihaknya mendapati kamar tersebut.

"Petugas langsung menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan tiga orang atau Threesome dengan istrinya dan tamu di TKP," jelasnya

Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, untuk tersangka mendapatkan keuntungan uang Rp 500 ribu dan barang bukti lain 1 bill hotel d carol, satu hape merk vivo dan satu buku nikah.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

"Atas kejadian itu, pelaku dibawa ke polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Mirzal menambahkan, tersangka terancam mendapatkan hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara tentang perdagangan orang dan atau setiap orang dilarang menyediakan jasa pornogrofi.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UURI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 ttg Pornografi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru