Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi ESDM Jatim, Saksi Ungkap Alurnya

Reporter : Achmad Supriyadi
Mantan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati saat menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Saputra for selalu.id).

selalu.id - Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terseret dalam sidang kasus dugaan korupsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Nama Khofifah muncul melalui kesaksian Senior Factory Manager PT Tirta Fresindo Jaya Plant Pasuruan (produsen Le Minerale), Agustinus Yuri Widodo saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/10/2026).

Baca juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Ia membeberkan adanya permintaan sepatu untuk siswa sekolah dasar (SD) hingga dana renovasi tempat ibadah yang dilayangkan terdakwa Ertika Dinawati saat perusahaannya mengurus izin penguasaan air tanah.

Agustinus menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 2025 saat pihak perusahaan mengajukan perizinan SIPA baru dan perpanjangan untuk enam sumur di Kejayan, Pasuruan, melalui PT Jasa Geo Bayashi.

"Kami bertemu dengan pihak ESDM saat melakukan pumping test di pabrik di Plant Kejayan, Pasuruan," ungkap Agustinus saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Cegah Inflasi, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah ke-158 di Mojokerto

Ia menegaskan, biaya pengurusan tiga sumur Deep Well menelan dana Rp111 juta, plus Rp30 juta untuk izin sumur pantau.

Namun di tengah proses perizinan tersebut, terdakwa yang menjabat Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, itu turut meminta bantuan sepatu sekolah dengan dalih menyokong program gubernur.

"Saat itu kami memberikan barang (sepatu) untuk bantuan anak-anak SD pada tahun 2025. Yang meminta Bu Dina sebagai bentuk dukungan dari perusahaan dalam rangka mendukung program Gubernur," jelasnya.

Baca juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Tak cuma sepatu, Dinas ESDM Jatim juga meminta pasokan rutin produk air mineral untuk kebutuhan konsumsi kantor dinas.

Agustinus juga menyebut terdakwa Ertika sebelumnya sempat menyodorkan proposal bantuan renovasi tempat ibadah dengan nilai sekitar Rp50 juta.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru