selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO, Erica Natasha Risakotta, di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Terdakwa dihadapkan ke meja hijau lantaran mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol hingga memicu kecelakaan beruntun, dan menewaskan seorang warga bernama Rachmad Praditya Kusuma di kawasan Jalan Gubernur Suryo.
Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon di Surabaya
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menguraikan bahwa insiden maut tersebut bermula pada Sabtu (22/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Terdakwa saat itu menghadiri undangan rekannya, Shireen Marcelina Tanjaya, di Club Ambyar Surabaya dan mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol.
Usai berpesta, Erica tetap nekat mengemudikan mobilnya dalam kondisi mabuk berat dan hilang konsentrasi. Saat melintas di Jalan Taman Apsari, kendaraan yang dikemudikannya menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Namun, bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, Erica justru tancap gas melarikan diri menuju ke arah Jalan Gubernur Suryo.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun
Pelarian terdakwa tak berlangsung lama. Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, kecelakaan tragis kembali terjadi.
Mobil terdakwa menghantam Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang armada pikap.
"Korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat," tegas JPU Deddy Arisandi saat membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara
Usai kecelakaan kedua tersebut, warga di sekitar lokasi langsung mengamankan terdakwa agar tidak kembali melarikan diri, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses secara hukum.
Atas tindakan nekatnya, Erica dijerat pasal berlapis UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) terkait mengemudi berbahaya yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, JPU juga mengenakan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ atas tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban hukum.
Editor : Zein Muhammad