DPRD Surabaya Pelototi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Bertingkat

Reporter : Ade Resty
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna

selalu.id - DPRD Kota Surabaya mengingatkan kembali kepada para pemilik gedung tinggi agar tidak mengabaikan aturan-aturan terutama harus mengurus izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, mengatakan bahwa dari 109 pemilik gedung di Surabaya, 51 diantaranya belum mengantongi izin SLF.

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

"Semua harus punya SLF harus mengantongi surat izin itu, "kata Ayu, saat ditemui usai hearing Komisi A bersama Pemkot dan Pemilik-pemilik Gedung di ruang rapat DPRD Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Ayu menyampaikan, DPRD bersama Pemkot Surabaya melakukan pengawasan gedung-gedung itu untuk menuntaskan izin SLF.

"Jadi kami betul-betul Intens dalam bulan ini juga harus memanggil semua seluruh gedung yang memang belum berizin belum ada mengantongi ijin,"ujarnya.

Lebih lanjut Ayu menjelaskan, pihaknya tetap akan mengawasi perizinan-perizinan pemilik gedung tersebut dengan terus memantau proses perizinan gedung-gedung itu.

"Saya setiap dua minggu akan terus memantau membantu pemerintah kota ya tentunya memberikan rekomendasi untuk keselamatan,"terangnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah menegur 97 bangunan tinggi di atas 8 lantai terkait SLF.

"Setelah kita evaluasi ada 49 yang sudah mengurus dan selesai. Dulu sebelum ada SLF itu sudah ada, 12 sebagian ada yang habis. Nah kami mulai menegur bulan Februari tanggal 4, kami tegur semua dan beberapa sudah berproses,"jelasnya.

Menurutnya, pemilik gedung yang tidak menuntaskan perizinan tersebut, karena ada beberapa kendala teknis.

Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Yakni dokumen-dokumen yang terkendala dengan andal dan sistem drainase. Sehingga pihaknya juga berusaha mencarikan solusi.

"Dulu rekomendasi membuat drainase di luar ternyata ada keluhan bahwa diluar, banyak kabel unitilitas ya sudah ganti sistem drainer di dalam," jelasnya.

Rekomendasi tersebut memang harus terkait dengan OPD, seperti dinas PU untuk kolam tampungan sistem drainase. Dinas DLH untuk limbahnya, Dinas Perhubungan untuk lalu lintasnya, kemudian Dinkes untuk kesehatan.

"Kalau semua itu sudah terkumpul, kita rapatkan,"ujar Irvan.

Hal tersebut, kata dia, memang dibutuhkan pemenuhan terhadap rekomendasi OPD. Kemudian harus sesuai Izin Membangun Bangunan (IMB) agar langsung terbit SLF.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kemudian lanjut Irvan, beberapa pemilik gedung sudah ada yang patuh dan memiliki izin SLF. Namun ada pula masih berproses dan perpanjangan.

"Yang sudah dalam pengurusan ada 116 dari 1197 yang terbit 49 kemudian ada yang berproses dari ILh ke SLF," ujarnya.

Irvan menambahkan, dari standart keamanan harus sesuai dengan IMB yang memenuhi beberapa rekomendasi, sehingga diberikan kelayakan.

"Dua kali peringatan kalau satu dua minggu tidak ada action mengurus ketiga kali akan disegel. Sudah cukup kelonggaran yang kita berikan,"tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru