selalu.id - Polemik dugaan jual beli dan sewa-menyewa lapak di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Taman Prestasi, Ketabang Kali, memantik respons tegas dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
Dinkopumdag menegaskan bahwa seluruh lapak di SWK merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diberikan secara gratis tanpa beban biaya sewa.
Baca juga: Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC
Namun, pihak dinas tidak menampik adanya celah pengalihan penguasaan lapak secara ilegal oleh oknum tertentu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkopumdag Surabaya, Tatik Lely Juwita, menjelaskan bahwa kewajiban mengantongi KTP Surabaya sudah menjadi aturan main sejak awal pembentukan SWK.
Aturan ini ditegaskan bukan regulasi baru, melainkan komitmen awal penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke aset milik Pemkot.
"Untuk perizinan, yang jelas itu kan harus ber-KTP Surabaya. Dulu itu memang aslinya terbentuk karena relokasi PKL yang ditempatkan di beberapa aset Pemkot," kata Tatik, Kamis (17/9/2026).
Pihaknya juga meluruskan anggapan keliru masyarakat mengenai narasi 'semua gratis' di SWK. Ia menekankan, kebebasan biaya hanya berlaku untuk sewa tempat atau lahan.
Baca juga: Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Tolak Kompensasi Pengembang
Sementara operasional harian seperti listrik, air PDAM, hingga kebersihan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab para pedagang.
Skema pembayaran operasional tersebut dikelola mandiri oleh paguyuban pedagang berdasarkan kesepakatan internal masing-masing SWK.
"Jadi kalau misalnya ada sewa, enggak ada. Tapi kalau untuk biaya operasional listrik dan air, itu ada," tegas Tatik.
Terkait isu maraknya lapak resmi yang tidak ditempati pemiliknya dan justru dialihkan ke pihak lain, pihaknya mengakui potensi penyimpangan oleh oknum memang ada.
Baca juga: Cakra Muda Indonesia Aksi di Pemkot Surabaya, Desak Usut Tuntas Kasus Gratifikasi dan TPPU DSDABM
Kendati demikian, Dinkopumdag tidak bisa gegabah mengambil tindakan hukum tanpa bukti fisik yang valid.
"Makanya saya harus ada buktinya. Saya tahu kalau tidak ada buktinya tidak bisa, harus ada bukti (transaksi)," jelasnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat atau pihak yang dirugikan segera melapor jika memiliki bukti transaksi jual beli maupun sewa-menyewa lapak.
Editor : Zein Muhammad