Bukan Sekadar Ambil Alih, Ini Rencana PDAM Surabaya Masuk Perumahan Air Mandiri

Reporter : Ade Resty
DPRD Surabaya dan PDAM saat hearing pengelolaan air di perumahan. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya menyatakan kesiapannya untuk melayani kawasan perumahan yang selama ini mengelola air secara mandiri.

Langkah ini diambil guna memastikan kesetaraan akses air bersih di Kota Pahlawan.

Baca juga: Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, Dapil dan Kursi DPRD Berpeluang Dirombak

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Tias Alvin Papatria, menegaskan pihaknya siap membangun jaringan pipa baru jika pengembang perumahan telah memberikan izin resmi.

"Kita akan siapkan. Jadi, once mereka bersedia untuk kita masuk, kita akan siapkan pipanya," kata Alvin usai rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, jaringan pipa eksisting di lokasi akan dicek terlebih dahulu. Bila tidak memenuhi standar teknis, PDAM akan membangun jaringan pipa baru secara mandiri.

"Tergantung mereka membolehkan kapan kita masuk, gitu aja," tegasnya.

Jika pengambilalihan terealisasi, status warga secara otomatis bergeser dari pelanggan pengembang menjadi pelanggan resmi PDAM Surya Sembada.

Alvin juga meluruskan anggapan adanya skema bagi keuntungan dengan pihak swasta.

"Nggak ada bagi hasil. Persis. Makanya saya bilang kita 'ketempelan'. Ini karena kita organ daerah, ya sudah kita jalani," jelasnya.

Baca juga: Tagihan Retribusi Sampah Perumahan Elit Surabaya Capai Puluhan Juta, Ini Penjelasan DLH

Masuknya layanan PDAM ke kawasan perumahan juga berkaitan dengan penarikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp11.000 hingga Rp24.000, sesuai Perwali Surabaya Nomor 26 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, penarikan retribusi kebersihan disatukan dalam tagihan rekening air. Dana yang terkumpul disetor ke rekening Dinas Lingkungan Hidup (DLH) paling lambat satu hari kerja, lalu diteruskan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menilai skema ini justru memperkuat akuntabilitas keuangan daerah.

"Penarikan retribusi melalui PDAM ini sebetulnya malah mendukung transparansi. Ketika masyarakat membayar, itu otomatis langsung masuk kas daerah," katanya.

Sementara bagi perumahan yang masih mengelola air secara mandiri, penarikan retribusi tetap berjalan melalui pengembang mengacu pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan disatukan dalam Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Baca juga: Temuan Jeruk MBG Berbelatung di SDN Tandes Kidul 1 Surabaya, Dewan Minta Usut Tuntas

Selain rencana ekspansi ke perumahan mandiri, PDAM Surya Sembada tengah menyoroti keluhan tekanan air di Zona 3, khususnya kawasan Surabaya Utara.

Untuk mengatasi lonjakan pemakaian pada jam beban puncak, PDAM merencanakan pembangunan reservoir berkapasitas besar di kawasan Tambak Wedi.

"Pipa sudah besar, dari 100 sampai 200 diameter. Kalau jam normal di atas jam 8 pagi sampai sore, air ngalir sendiri. Tapi saat beban puncak, butuh bantuan pompa," urai Alvin.

Senada, Yuga Pratisabda mendukung langkah tersebut, meski mencatat bahwa pembangunan reservoir membutuhkan alokasi anggaran dan waktu karena tergolong investasi jangka panjang.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru