Pansus DPRD Surabaya Bidik Pekerja Kebersihan Kampung Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : Ade Resty
Ketua Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Abdul Malik. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Kota Surabaya membidik para pekerja kebersihan di kampung-kampung agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Kelompok ini dinilai masuk kategori pekerja rentan karena berpenghasilan rendah dan memiliki risiko kerja yang tinggi.

Baca juga: Lewat Job Fair, 5.120 Pencari Kerja Surabaya Sudah Ditempatkan hingga Juli 2026

Ketua Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Abdul Malik, menegaskan perlindungan bagi pekerja kebersihan kampung untuk dimasukkan dalam Raperda yang tengah dibahas.

"Melihat realita dalam konteks ketenagakerjaan, mereka masuk kategori pekerja rentan. Gajinya tidak seberapa, padahal risikonya ada," jelasnya, Selasa (15/9/2026).

Meski begitu, Malik menyebut langkah ini terganjal masalah validasi data kependudukan. Sebab, belum tentu seluruh pekerja kebersihan di sudut-sudut kota tersebut ber-KTP Surabaya. Pemkot Surabaya pun diminta melakukan pemilahan data sebelum menentukan sasaran anggaran.

"Kalau tidak semuanya warga Kota Surabaya, tentu dipilah dulu mana saja yang berstatus warga Surabaya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan mekanisme pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi dua jalur.

Untuk pekerja penerima upah, pemberi kerja wajib mendaftarkan secara langsung. Sedangkan pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa mendaftar mandiri atau dibantu Pemkot Surabaya melalui skema khusus.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Tembus 46,27 Persen, Pemkab Bidik Pekerja Rentan

"Bisa didaftarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, tetapi ada syaratnya. Harus ada kerja sama dan masuk kategori pekerja rentan," ungkap Hebi.

Ia menambahkan, kriteria pekerja rentan dilihat dari tingkat pendapatan, kondisi sosial ekonomi, hingga besarnya risiko kecelakaan kerja.

Hebi mencontohkan pengemudi ojek online (ojol) yang sangat rentan lantaran tercatat ada 48 kasus kecelakaan sejak Januari.

Tak hanya pekerja informal, Raperda Jamsostek ini juga menyasar perlindungan bagi peserta magang, mulai dari siswa SMK hingga mahasiswa.

Baca juga: Kabar Baik, DPRD Surabaya Siapkan Reperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Mengenai pembiayaannya, Hebi menegaskan hal itu menjadi tanggung jawab pihak inisiator program.

"Kalau magang diinisiasi perusahaan untuk rekrutmen, perusahaan yang bayar. Kalau program pemerintah atau sekolah, disesuaikan dengan penyelenggaranya. Intinya, magang wajib dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Pansus DPRD Surabaya dan Disperinaker dijadwalkan kembali menggelar rapat pekan depan guna menuntaskan formula kriteria pekerja rentan dan regulasi magang sebelum Raperda diresmikan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru