Entas Kemiskinan, Pemkab Sidoarjo dan BAZNAS Genjot Potensi ZIS hingga Desa

Reporter : Ariyanto
Basnaz dan Pemkab Sidoarjo saat menggelar optimalisasi pengumpulan ZIS. (Dok. Pemkab Sidoarjo).

selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat terus berupaya mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayahnya.

Tak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kini dipacu hingga tingkat desa sebagai instrumen keuangan sosial Islam.

Baca juga: Kursi Jabatan Strategis di Sidoarjo Banyak yang Kosong, BKD Mulai Buka Seleksi

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakorda) Optimalisasi Pengumpulan ZIS yang digelar di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Rabu (9/9/2026).

Forum ini melibatkan jajaran Forkopimda, Dinas Sosial, Kasi Kesos kecamatan, hingga para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidoarjo.

Plt Sekretaris Daerah Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman, menyampaikan bahwa instrumen sosial seperti ZIS sangat krusial untuk menopang program kesejahteraan warga yang tidak tersentuh APBD secara maksimal.

"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengakselerasi pengentasan kemiskinan," ujar Ainur di hadapan peserta Rakorda.

"Upaya ini tidak bisa hanya bertumpu pada APBD semata, melainkan memerlukan dukungan instrumen keuangan sosial Islam yang luar biasa, yaitu dana Zakat, Infaq, dan Sedekah," tambahnya.

Penguatan skema pengumpulan ZIS di Sidoarjo sendiri telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2025.

Regulasi ini mengamanatkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Baca juga: 97 Sertifikat Tanah Warga Pranti Tersandera 10 Tahun di BPN Sidoarjo, DPRD Desak Tuntaskan

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sidoarjo, M. Chasbil Aziz Salju Sodar, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong efisiensi dan transparansi lewat penerapan payroll system atau pemotongan gaji otomatis bagi aparatur desa.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo, partisipasi bulanan ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk kepala desa dan Rp8.000 untuk perangkat desa.

Nominal ini terpisah dari kewajiban zakat profesi 2,5 persen bagi pegawai yang penghasilannya telah mencapai nisab.

"ZIS bukan sekadar potongan angka di slip gaji, melainkan investasi sosial desa dan penolong sesama di dunia serta penyelamat kita di akhirat. Dengan dukungan regulasi dan sistem payroll yang transparan, mari kita jadikan desa-desa di Sidoarjo sebagai pelopor kebangkitan zakat yang mandiri dan akuntabel," tegas Chasbil.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp61,9 Juta Jaringan Jawa Tengah

Menariknya, pengelolaan ZIS di Sidoarjo mengusung asas kewilayahan. Sesuai Pasal 10 Perbup Nomor 24 Tahun 2025, dana ZIS yang berhasil dihimpun oleh UPZ desa akan dikembalikan lagi ke wilayah asal untuk membiayai kebutuhan prioritas warga setempat.

Bantuan tersebut dapat direalisasikan dalam bentuk pembenahan rumah tidak layak huni (RTLH), beasiswa pendidikan, modal usaha mikro, hingga pengobatan gratis.

Program ini nantinya akan disinergikan dengan lima pilar BAZNAS Sidoarjo, yakni Sidoarjo Cerdas, Sidoarjo Makmur, Sidoarjo Sehat, Sidoarjo Taqwa, dan Sidoarjo Peduli.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan menghindari duplikasi bantuan, BAZNAS Sidoarjo juga mengintegrasikan data penerima manfaat (mustahik) langsung dengan data kemiskinan milik perangkat daerah Pemkab Sidoarjo.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru