Kejari Surabaya Tangani Sindikat Kasus Penipuan Asmara Online, Begini Cara Pelaku Beraksi

Reporter : Dony Maulana
Sindikat penipuan asmara online atau love scamming saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya).

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan berkas perkara beserta 46 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penipuan bermodus asmara online atau love scamming, dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kejahatan siber lintas negara tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat penuntutan (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejari Surabaya.

Baca juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

"Kasus ini menunjukkan betapa canggihnya jaringan kejahatan yang bergerak lintas batas negara namun dapat kita ungkap hingga tuntas bersama-sama," tegas Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, saat mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersebut, Kamis (20/8/2026).

Jaringan penipuan terorganisir ini beranggotakan gabungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Dari total 46 tersangka, sebanyak 3 orang merupakan WNI, sementara 43 orang lainnya adalah WNA yang terdiri atas 32 warga Tiongkok, 7 warga Taiwan, dan 4 warga Jepang.

"Pelimpahan ini menjadi bukti komitmen penegak hukum menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat sekaligus melindungi aset warga negara," tegas Yogi.

Modus Terstruktur dan Pembagian Peran

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini bekerja sangat sistematis dengan pembagian tugas yang rapi. Ada Tim Pencari Sasaran yang bertugas menyusun profiling calon korban.

Baca juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya

Kemudian operator, berperan menjalankan percakapan, merayu, dan membangun hubungan emosional mendalam.

Lalu ada kordinator yang mengatur alur teknis dan operasional keuangan jaringan.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti utama, di antaranya puluhan unit ponsel, laptop, naskah panduan percakapan (skrip) multibahasa untuk manipulasi psikologis, dokumen keimigrasian berupa paspor, hingga buku rekening serta catatan mutasi aliran dana hasil kejahatan.

Para pelaku beroperasi menggunakan identitas palsu di aplikasi kencan dan media sosial. Setelah mendapat kepercayaan penuh korban, mereka mulai meminta sejumlah uang dengan dalih biaya medis mendesak, iming-iming investasi berkeuntungan besar, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.

Baca juga: Jejak "Koki" Tembakau Sintetis dan Langkah Polisi Membongkar Jaringan Narkoba di Sidoarjo

Sebagian besar korban yang disasar merupakan WNI, meski ada pula warga negara asing yang turut menjadi korban.

Saat ini, seluruh 46 tersangka telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) untuk menjalani proses hukum hingga persidangan.

Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis maupun permintaan uang dari orang yang baru dikenal secara daring tanpa pernah bertemu langsung.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru