Minggu, 04 Okt 2026 16:17 WIB

Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber

  • Penulis : Inung
  • | Minggu, 04 Okt 2026 15:22 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo saat dialog interaktif di LPPL. (Dok. Humas Bea Cukai Probolinggo).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo saat dialog interaktif di LPPL. (Dok. Humas Bea Cukai Probolinggo).

selalu.id - Masyarakat diminta lebih waspada terhadap dua persoalan yang dapat merugikan secara langsung, yakni peredaran rokok ilegal dan penipuan siber yang mengatasnamakan Bea Cukai.

‎Pesan tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo melalui dialog interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 FM, Minggu (4/10/2026).

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Nelayan Tenggelam di Probolinggo, Korban Belum Ditemukan

‎Dialog yang berlangsung sekitar satu jam, itu menghadirkan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar'atun Sholihah. 

Keduanya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal sekaligus modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea Cukai.

‎Umi Mar'atun Sholihah menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang dapat digunakan masyarakat untuk mengenali rokok ilegal. Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu serta pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi.

‎“Peran aktif warga dalam memberantas rokok ilegal sangat krusial. Cukai yang dibayarkan secara legal akan kembali ke daerah melalui DBHCHT untuk mendanai fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

‎Menurut Umi, masyarakat perlu memastikan produk tembakau yang dibeli telah memenuhi ketentuan cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo saat dialog interaktif di LPPL. (Dok. Humas Bea Cukai Probolinggo).Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo saat dialog interaktif di LPPL. (Dok. Humas Bea Cukai Probolinggo).

Baca Juga: Top 3 News: Ternak Murai Batu hingga Hasil UEFA Nations League 2026

‎Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Sebagian besar penerimaan tersebut ditopang sektor cukai hasil tembakau.

‎Selain rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Sementara ‎Dwi Rahayu Nandayani mengungkapkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain pemberitahuan adanya barang kiriman yang ditahan, tawaran lelang murah hingga ancaman pidana apabila korban tidak segera melakukan pembayaran.

‎Untuk mengantisipasi modus tersebut, masyarakat diminta menerapkan tiga langkah sederhana, yakni Stop, Cek dan Lapor.

Baca Juga: Seorang Kakek Ditemukan Tewas dengan Tangan Terputus di Ladang Tebu Probolinggo

‎“Petugas Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran atau denda dialihkan ke rekening pribadi atau e-wallet. Semua transaksi penerimaan negara menggunakan kode billing resmi,” tegas Dwi.‎

‎Masyarakat yang menerima permintaan transfer dari pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai disarankan tidak langsung mengikuti instruksi tersebut. Informasi mengenai status barang maupun identitas petugas perlu diverifikasi melalui saluran resmi.

‎Bea Cukai Probolinggo juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi maupun melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal dan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. 

Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau akun Instagram @beacukaiprobolinggo. (ADV).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Daftar Lengkap 23 Pati Naik Pangkat dan 19 Kapolda yang Berganti

Kapolri berharap seluruh pejabat yang dilantik dan menerima kenaikan pangkat bisa secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan layani masyarakat.

Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pemkab Sidoarjo Siapkan Area Bawa Flyover Tenggulunan-Sumokali jadi Pusat UMKM

Secara swadaya, warga turun tangan mempercantik kawasan Flyover Tenggulunan-Sumokali demi mengikis kesan kumuh akibat maraknya coretan mural liar.

Pemkot Surabaya Bersih-bersih ASN Nakal, Ada Petugas LH hingga Lurah

Inspektorat saat ini masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Kembali Dipercaya Investor, SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026

Penandatanganan LoI dilakukan di sela pelaksanaan EJIF 2026 yang berlangsung di Grand City Convex Surabaya yang digelar selama dua hari mulai 1-2 Oktober 2026.

Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh Paman Sendiri Gegara Kalah Judi Online 

Peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.