selalu.id - Permasalahan parkir liar di jalan lingkungan permukiman kerap memicu konflik antarwarga. Namun, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, punya cara tersendiri untuk menyelesaikannya lewat aturan tegas yang disepakati bersama.
Sejak 1 Maret 2024, pengurus RW 1 menetapkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu per hari bagi pemilik kendaraan yang nekat memarkir mobilnya di jalan lingkungan melebihi pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Sidak Alun-alun Sidoarjo, Wabup Catat Persoalan Parkir dan Penerangan
Ketua RW 1 Pucang Sewu, Hendri Susanto menjelaskan, aturan ini lahir murni dari aduan dan keluhan masyarakat yang terganggu dengan makin menyempitnya akses jalan akibat maraknya parkir mobil.
"Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir," katanya, Kamis (20/8/2026).
Merespons hal tersebut, pengurus RT dan RW menggelar musyawarah bersama tokoh masyarakat, khususnya di RT 5 dan RT 6 yang menjadi area paling terdampak.
Sistem pengambilan keputusan dilakukan secara unik melalui polling, di mana satu persil rumah dihitung sebagai satu suara tanpa memandang jumlah Kepala Keluarga (KK) di dalamnya.
"Kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah," jelas Hendri.
Sebelum denda diterapkan, sosialisasi intensif dilakukan selama tiga bulan sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.
Meski sempat diwarnai aduan warga ke pihak kelurahan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, aturan tersebut tetap meluncur secara resmi per 1 Maret 2024.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Tak Ada Lagi Stigma Jukir Liar: No Intimidasi, No Sara!
"Start 1 Maret 2024 kami menjalankan denda berjalan. Dan itu hitungannya satu hari Rp500 ribu. Di angketnya yang diputuskan Rp500 ribu karena jumlah yang dipilih warga paling banyak," terang Hendri.
Untuk mengawasi kepatuhan warga, pengurus memanfaatkan sekitar 32 unit kamera CCTV yang terpasang di area RT 5 dan RT 6. Kamera pengawas ini memantau kondisi jalan setelah batas jam malam pukul 22.00 WIB.
Kendati demikian, aturan tidak diterapkan secara kaku. Pengurus masih memberi toleransi bagi kendaraan yang hanya berhenti sementara (drop-off) pada pagi hingga sore hari. Warga yang kedatangan tamu atau keluarga menginap juga cukup melapor via grup percakapan warga.
Jika ada pelanggaran tanpa pemberitahuan, denda otomatis diberlakukan dan disetorkan langsung ke kas RT secara terbuka dan transparan.
"Ini bukan untuk kepentingan kami sebagai pengurus, tapi kepentingan bersama karena area ini kita pakai bersama, bukan kepentingan satu atau dua orang," tegas Hendri.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa IzinĀ
Inisiatif warga RW 1 Pucang Sewu ini mendapat apresiasi dari Kepala BPBD Kota Surabaya, Irvan Widyanto. Ia menilai kesepakatan lokal ini bisa menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi wilayah lain di Surabaya.
"Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 Pucang Sewu ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan wilayahnya masing-masing," katanya.
Irvan menekankan pentingnya penataan parkir permukiman untuk menjamin akses kendaraan darurat, seperti pemadam kebakaran dan ambulans, terutama di kawasan jalan sempit.
"Seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya. Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Editor : Zein Muhammad