Penyelundupan Narkotika Rp3 Miliar Jaringan Internasional di Bandara Juanda Digagalkan

Reporter : Ariyanto
Hasil ungkap narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp3 miliar oleh petugas gabungan di Bandara Juanda. (Foto: Ateng/selalu.id).

selalu.id - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dan antarpulau kembali digagalkan aparat gabungan di Bandara Internasional Juanda.

Dalam kurun waktu berdekatan, petugas membongkar dua modus peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan jalur penerbangan penumpang dan layanan kargo ekspedisi.

Baca juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang disita mencapai hampir 1,2 kilogram sabu-sabu serta 1.089 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis lebih dari Rp3 miliar.

Pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi ketat lintas instansi, mulai dari Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi, Imigrasi, hingga unsur pengamanan bandara lainnya.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P), Henoch Nasairus mengatakan, pengawasan di area bandara akan terus diperketat mengingat posisi Juanda sebagai salah satu gerbang utama pergerakan orang dan barang secara nasional.

"Bandara Internasional Juanda merupakan salah satu pintu gerbang utama nasional sehingga pengawasan terhadap arus penumpang dan barang terus diperketat. Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah bandara," tegas Kolonel Laut (P) Henoch, Selasa (4/8/2026).

Kasus pertama menyasar jalur penerbangan internasional. Bermula dari intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda, seorang penumpang Batik Air rute Kuala Lumpur–Surabaya bernomor penerbangan OD352 terdeteksi membawa narkotika sekitar pukul 09.50 WIB.

Baca juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

Aparat gabungan langsung bergerak cepat menyisir area vital mulai dari apron, bilik imigrasi, hingga x-ray Bea Cukai. Begitu pesawat mendarat di Terminal 2 sekitar pukul 11.16 WIB, penangkapan langsung dilakukan terhadap DI (22), pemuda berpaspor Malaysia.

Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P), Novi Manunggal menjelaskan, tersangka memanfaatkan modus body wrap untuk mengelabui petugas.

"Barang tersebut disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku menggunakan korset," katanya.

Dari tubuh DI, petugas menyita empat bungkus sabu senilai 990 gram dan empat bungkus berisi 1.089 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai Rp2,79 miliar. Pengagagalan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Baca juga: Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus

Tak berhenti di situ, pengungkapan kedua terjadi pada Minggu (2/8/2026) di fasilitas penanganan kargo bandara. Kejelian petugas mengendus kecurigaan pada satu paket pengiriman tujuan Ternate, Maluku Utara, lantaran bentuk fisik barang tak sesuai dengan dokumen penerbangan.

Saat dilakukan pemeriksaan intensif, petugas mendapati dua kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 188 gram bernilai Rp300 juta yang siap diterbangkan.

Kini seluruh barang bukti beserta tersangka diserahkan ke Polresta Sidoarjo guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru