Soal Polemik Pajak, Manajemen Rumah Makan AG Ny Suharti Surabaya Tegaskan Kooperatif

Reporter : Moris Mangke
Agung Nugroho (kiri), bersama kuasa hukumnya, Fransiscus Domianus Leftungun (kanan) saat mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Manajer Rumah Makan Ayam Goreng (AG) Ny. Suharti Surabaya memilih membuka ruang klarifikasi di tengah polemik dugaan ketidakpatuhan pajak yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Didampingi kuasa hukum, Agung Nugroho Manajer Operasional mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya untuk mencocokkan data dan memastikan kewajiban perpajakan dijalankan sesuai ketentuan. 

Baca juga: Puluhan Korban Investasi Bodong Meow Wadul ke DPRD Surabaya, Rugi hingga Miliaran Rupiah

Kedatangan Agung bersama kuasa hukumnya, Fransiscus Domianus Leftungun, menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti persoalan yang mencuat setelah adanya pernyataan Wali Kota Surabaya terkait dugaan ketidakpatuhan pajak.

Fransiscus mengatakan, pihaknya ingin memperoleh gambaran yang jelas mengenai data perpajakan yang dimiliki Bapenda. 

Menurutnya, proses tersebut penting agar perusahaan tidak keliru dalam menjalankan kewajiban kepada pemerintah daerah.

"Kami datang untuk melakukan cross-check terkait kewajiban perpajakan, agar jangan sampai kami salah dalam menjalankan kewajiban yang harus dibayarkan. Sebagai warga negara yang baik, kami mendukung pemerintah dalam upaya penegakan kepatuhan pajak," jelasnya, Kamis, (30/7/2026).

Bagi pihak manajemen, pajak bukan sekadar kewajiban administrasi. Pajak dipandang sebagai amanah masyarakat yang perlu dikelola secara baik dan dikembalikan kepada publik melalui berbagai program pembangunan serta pelayanan.

Menurut Angki, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan daerah, hingga program pemerintah yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bapenda telah memperlihatkan sejumlah data perpajakan yang berkaitan dengan operasional restoran. Namun, data itu hanya dapat dibaca di tempat dan tidak diperbolehkan untuk disalin maupun didokumentasikan.

"Tadi kami hanya diperbolehkan membaca data. Salinan maupun foto tidak diperkenankan. Dari pembacaan itu, Pak Agung sebagai manajer dapat mengetahui apakah data tersebut sesuai atau tidak dengan kondisi yang diketahuinya selama ini," paparnya.

Baca juga: Dibatalkan Mendadak, 500 Warga Surabaya Barat Gigit Jari soal Sertifikat Tanah Gratis

Sementara Agung disebut memiliki pengalaman panjang di lingkungan Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti. Selama kurang lebih 26 tahun bekerja, ia mengikuti perkembangan operasional perusahaan, termasuk perubahan mekanisme administrasi dan pelaporan perpajakan.

Hasil pertemuan juga menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan proses klarifikasi pada Senin mendatang. Manajemen restoran diminta menyiapkan seluruh dokumen pembukuan agar dapat dicocokkan dengan data yang dimiliki Bapenda.

"Sudah ada kesepakatan. Hari Senin kami akan bertemu dengan kepala bidang yang menangani pemeriksaan. Kami diminta menyiapkan seluruh pembukuan agar dapat dibandingkan dengan data yang dimiliki Bapenda," kata Angki.

Ia menambahkan, pihak Bapenda menjelaskan riwayat perpajakan restoran masih dapat ditelusuri hingga awal usaha berdiri. Sejumlah data lama diketahui masih menggunakan sistem pencatatan manual.

Ke depan, pemerintah juga mendorong penerapan digitalisasi transaksi pada seluruh restoran di Surabaya. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pencatatan pembayaran pajak secara otomatis, lebih akurat, dan transparan.

Baca juga: Pemerintah Pusat Apresiasi Komitmen Surabaya dalam Penuhi Hak dan Lindungi Anak

"Harapannya, dengan sistem digital, pembayaran pajak dapat langsung tercatat sehingga tidak lagi bergantung pada pencatatan manual," kata Angki.

Agung juga menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah. Ia menilai setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan data. 

"Kalau saya menilai memang ada dugaan penyimpangan, maka harus ditindak secara tegas oleh Bapenda. Saya tidak ingin program Pemerintah Kota Surabaya terganggu, karena pajak itu merupakan titipan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kepentingan masyarakat lainnya," bebernya.

Menurut Agung, proses klarifikasi yang sedang berjalan menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk mencocokkan data dan memastikan kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai ketentuan.

"Kami berharap proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan kejelasan berdasarkan data yang dimiliki kedua belah pihak," tandasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru