Jumat, 30 Okt 2026 12:16 WIB

Aksi Damai Wartawan-Jurnalis di Nganjuk Sikapi Istilah Londo Ireng

Wartawan dan jurnalis yang tergabung dalam PWI-IJTI Nganjuk menggelar aksi damai menyikapi istilah Londo Ireng yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. (Dok. PWI Nganjuk).
Wartawan dan jurnalis yang tergabung dalam PWI-IJTI Nganjuk menggelar aksi damai menyikapi istilah Londo Ireng yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. (Dok. PWI Nganjuk).

selalu.id - Wartawan dan jurnalis yang tergabung dalam PWI-IJTI Nganjuk menggelar aksi damai menyikapi istilah Londo Ireng yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Aksi damai itu digelar di depan Kantor DPRD Nganjuk, Kamis (30/7/2027) dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi ini dipimpin Ketua PWI Nganjuk Bagus Jatikusumo dan Ketua IJTI Pokja Nganjuk, Sofian Hanafi.

Baca Juga: Saat 150 Aktivis Muda Nganjuk Bersatu Merawat Api Sumpah Pemuda

Selain melakukan orasi, mereka melakukan tabur bunga di atas ID Pers yang mereka kumpulkan di depan massa aksi. Demo ini mendapat pengamanan terbuka dan tertutup oleh aparat kepolisian dan TNI.

Dalam orasinya, Bagus mengingatkan kepedulian semua pihak terhadap keberlangsungan demokrasi, kebebasan pers, serta kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kami memandang bahwa setiap pejabat publik, terlebih kepala negara, perlu menjaga pilihan kata dalam menyampaikan pendapat, agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat merendahkan profesi maupun kelompok masyarakat tertentu," terang Bagus.

Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan, informasi, hiburan, dan perekat bangsa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kritik, pengawasan, dan penyampaian informasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati," jelas Bagus.

Sementara Sofian menyampaikan penolakannya terhadap istilah Londo Ireng yang dialamatkan kepada jurnalis.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Nganjuk Beberapa Hari ke Depan, Ini Imbauan BMKG

"Kita menolak istilah Londo Ireng itu. Sepakat kawan-kawan," tegasnya.

Selain itu, orator membacakan 6 poin tuntutan dalam aksi tersebut, sebagai berikut:

1. Meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, memberikan penjelasan dan klarifikasi, sekaligus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat terkait pernyataan yang menimbulkan polemik tersebut, sehingga tidak berkembang menjadi persepsi yang merendahkan profesi wartawan atau jurnalis, LSM atau NGO, maupun pengamat.

2. Mendorong seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh suatu produk jurnalistik agar menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui tindakan yang dapat mendeligitimasi profesi pers.

3. Meminta negara beserta seluruh institusi pemerintahan menjamin pelaksanaan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ternyata, Begini Kronologi Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta di BRI Nganjuk

4. Mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, DPRD Kabupaten Nganjuk, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta penyampaian pendapat secara damai.

5. Meminta DPRD Kabupaten Nganjuk meneruskan aspirasi dan tuntutan ini kepada DPR RI, Pemerintah Republik Indonesia, serta lembaga negara terkait sebagai bentuk pelaksanaan fungsi sebagai lembaga “Penyambung Lidah Rakyat”.

6. Meminta DPRD Kabupaten Nganjuk menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Bersama mengenai perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak masyarakat menyampaikan pendapat di Kabupaten Nganjuk.

Massa aksi ditemui langsung oleh Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono bersama Komisi I. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan bersama antara perwakilan aksi dan wakil rakyat, sesuai tuntunan poin ke-6.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tolak Jam Operasional Dibatasi, Pedagang Pasar Tanjungsari Surabaya Ancam Demo

Mereka keberatan dengan kehadiran tenda Satpol PP dan instansi terkait yang dinilai menekan aktivitas jual beli.

Potong Jalan Berujung Pembacokan di Surabaya, 1 Pelaku Diamankan dan Satu Lompat Sungai

Pengemudi mobil Toyota Avanza diduga memotong jalur mobil Toyota Zenix.

BPS RI Apresiasi Jember, Ekonomi Tumbuh dan Kemiskinan Turun

Pemerintah daerah berkomitmen menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan.

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun

Sejauh ini, 16 orang saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pegawai hotel, tetangga, pihak keluarga, hingga kerabat korban. 

Kejati Jatim Usut Dugaan Aliran Pungli Perizinan Rp687 Juta ke Mantan Kadis ESDM

Dari total saksi yang dipanggil, sebanyak 21 orang di antaranya sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Waspada Pakai ChatGPT, Ini Dampak Fatalnya yang Jarang Diketahui

Kasus ini mencuat setelah Michael Lines (34), pria yang mengidap gangguan bipolar, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan pengembang OpenAI.