selalu.id - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap 469 perkara penyalahgunaan narkoba sepanjang 2023 hingga 2026.
Melalui mekanisme tersebut, penyalahguna yang memenuhi persyaratan diarahkan menjalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan narkotika.
Baca juga: Dini Hari Mencekam di Surabaya, Polisi Gagalkan Bentrok Ratusan Massa Bersenjata
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama mengatakan, penerapan RJ dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur penanganan penyalahguna narkotika melalui pendekatan pemulihan.
"Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021," katanya, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan data, sebanyak lima perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ pada 2023. Jumlah tersebut meningkat menjadi 44 perkara pada 2024 dan mencapai 272 perkara sepanjang 2025.
Sementara pada 2026, hingga 30 Juli, terdapat 148 perkara penyalahgunaan narkoba yang telah ditangani melalui mekanisme RJ. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut mencapai 469 kasus.
Baca juga: Bentrokan Susulan Usai Keributan di AmbYar, Massa Datangi Markas Ormas di Jalan Teuku Umar
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 663 penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi. Jumlah tersebut terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan.
Dodi menjelaskan, proses rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Pelaksanaan rehabilitasi juga berada dalam pengawasan pihak kejaksaan.
"Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami," ujarnya.
Baca juga: Jatim Masih jadi Target Jaringan Internasional, DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Narkoba
Selain menerapkan RJ, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara yang ditangani melalui mekanisme tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 29,17 gram tembakau sintetis, serta 58 butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti diuji secara acak oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jenis dan keaslian barang bukti sesuai dengan data yang tercantum dalam berkas perkara.
Editor : Zein Muhammad