Wali Kota Eri Tegaskan Restoran di Surabaya yang Tolak Sistem Pajak Digital Lebih Baik Tutup

Reporter : Ade Resty
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Pemkot Surabaya).

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh restoran, kafe, dan hotel di Kota Pahlawan wajib menggunakan sistem digital pencatatan transaksi sebagai upaya memastikan pelaporan pajak berlangsung transparan. 

Pelaku usaha yang menolak memenuhi ketentuan tersebut diminta tidak beroperasi alias tutup.

Baca juga: Lapak Barang Bekas di Kaliwaron Digerebek, Temukan Kursi Besi Berlogo Pemkot Surabaya

Pernyataan itu disampaikan Eri menyusul langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang tengah melakukan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti.

Menurut Eri, digitalisasi transaksi bukan bertujuan mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan membangun sistem yang adil dan menghindari prasangka antara pemerintah dengan wajib pajak.

“Bapenda harus bekerja sama dengan teman-teman restoran, kafe, dan hotel untuk memastikan pemasukan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Karena itu Bapenda punya sistem digitalisasi yang harus digunakan,” jelasnya, Jumat (24/7/2027).

Eri menegaskan penggunaan sistem digital menjadi salah satu syarat operasional usaha. Jika pelaku usaha tidak bersedia menerapkannya, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi.

“Kalau tidak mau dengan syarat itu, tutup saja,” tegasnya.

Eri menambahkan, pencatatan transaksi yang tidak sesuai berpotensi memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan, baik terhadap pelaku usaha maupun pemerintah daerah.

“Kalau ada pajak yang tidak sesuai, nanti muncul pertanyaan kenapa potensinya sekian tapi yang dilaporkan sekian. Orang bisa berpikir macam-macam. Yang dirugikan dua-duanya, pengusaha dan Bapenda,” katanya.

Baca juga: Makam Keputih Surabaya Bakal Diterapkan Parkir Non-Tunai dan Sistem Gate Ber-CCTV

Meski demikian, Eri menekankan Pemkot Surabaya tidak ingin memposisikan pelaku usaha sebagai pihak yang dicurigai. 

Sebaliknya, pemerintah ingin membangun hubungan yang saling percaya karena sektor usaha merupakan salah satu penopang penerimaan pajak daerah.

“Saya tidak mau pengusaha dirugikan karena kita hidup dari pajaknya pengusaha. Saya juga tidak mau Bapenda dirugikan. Karena itu mereka harus saling bersinergi,” paparnya.

Sementara itu, Bapenda Kota Surabaya diketahui tengah melakukan pemeriksaan kepatuhan PBJT terhadap Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti untuk masa pajak Juni 2025 hingga Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapenda yang diterbitkan pada Juli 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, perusahaan diminta menyerahkan sejumlah dokumen administrasi dan keuangan, mulai dari laporan keuangan, buku penjualan, bukti transaksi, rekening koran, hingga dokumen perpajakan sebagai bagian dari pengujian kesesuaian pelaporan pajak.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Isi Direksi Definitif di Perumda dan PD

Seorang sumber internal perusahaan membenarkan surat pemberitahuan pemeriksaan telah diterima dan memastikan manajemen bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

“Sebagai warga negara yang taat, kami menghormati kewenangan pemerintah dalam menjalankan pemeriksaan. Seluruh proses akan kami ikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga kini pemeriksaan disebut masih berlangsung dan Bapenda Kota Surabaya belum mengumumkan hasil maupun kesimpulan resmi. 

Pemeriksaan administrasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak dan belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran perpajakan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru