selalu.id - Dua kursi besi berlogo Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditemukan di sebuah lapak penjual barang bekas di Jalan Kaliwaron, Surabaya.
Temuan tersebut terungkap saat Satpol PP Kota Surabaya melakukan patroli rutin wilayah pada Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Makam Keputih Surabaya Bakal Diterapkan Parkir Non-Tunai dan Sistem Gate Ber-CCTV
Kedua kursi yang diduga merupakan aset milik Pemkot Surabaya itu langsung diamankan untuk proses identifikasi.
Sementara itu, seorang yang diduga sebagai pemilik lapak turut dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan penanganan dilakukan setelah petugas menemukan kursi berlogo Pemkot berada di lapak barang bekas.
"Kami membawa barang bukti beserta yang diduga sebagai pemilik lapak ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Penyelesaian Sengkarut Lahan TK ABA Sambikerep: Jangan Korbankan Hak Anak!
Saat ditemukan, satu kursi berada di atas timbangan, sedangkan satu kursi lainnya disandarkan di tembok lapak. Kondisi tersebut membuat petugas menduga salah satu kursi sedang dalam proses penimbangan.
"Saat ditemukan, salah satu kursi berada di atas timbangan sehingga diduga sedang dalam proses penimbangan. Sementara satu kursi lainnya disandarkan di tembok," jelas Mudita.
Ia menambahkan proses penanganan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik lapak kini menjadi kewenangan Polsek Gubeng. Adapun dua kursi tersebut diamankan Satpol PP untuk memastikan status kepemilikannya.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Isi Direksi Definitif di Perumda dan PD
Satpol PP juga menyatakan akan terus mengintensifkan patroli. Selain itu, juga akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, perangkat wilayah, serta masyarakat dalam pengawasan aset daerah.
Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah melalui petugas terdekat atau layanan Command Center 112.
Editor : Zein Muhammad