selalu.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya telah melayangkan surat undangan rapat koordinasi terkait kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti.
Bapenda juga menerbitkan surat perintah pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap rumah makan yang berada di Jalan Sulawesi nomor 19, Gubeng, Surabaya itu.
Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun.
Dalam prosesnya, Bapenda meminta berbagai dokumen administrasi, keuangan, hingga perpajakan perusahaan sebagai bahan verifikasi terhadap laporan yang telah disampaikan.
Terkait hal tersebut, selalu.id telah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak manajemen Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti.
Saat mendatangi Resto yang terletak di jantung kota Pahlawan itu pada Selasa (21/7/2026), Sri, salah satu pegawai di sana mengatakan pihak manajemen tidak berada di tempat.
Ia hanya memberikan nomor telepon seorang pria bernama Mario, yang disebut-sebut sebagai bagian dari manajemen.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD
“Mungkin bisa buat janji dulu dengan Pak Mario,”ungkapnya.
Selalu.id pun menghubungi nomor yang diberikan. Mario sempat merespon. Namun saat dikonfirmasi terkait undangan koordinasi dan pemeriksaan kepatuhan PBJT, Mario tidak memberikan tanggapan apapun.
Di sisi lain, langkah Bapenda meminta laporan keuangan, buku penjualan, rekening koran, hingga Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan untuk mencocokkan data transaksi usaha dengan kewajiban pajak yang telah dilaporkan wajib pajak kepada pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai melakukan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG Ny Suharti untuk masa pajak Juni 2025 hingga Mei 2026, berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Juli 2026.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Pemeriksaan diawali dengan diterbitkannya Surat Undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang mengundang manajemen AG Ny Suharti menghadiri rapat koordinasi di Kantor Bapenda pada 15 Juli 2026.
Agenda rapat membahas pemeriksaan PBJT sektor makanan dan minuman. Selanjutnya, Bapenda menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor 900.1.13.1/8285/436.8.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapenda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1/8149/436.8.3/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Editor : Zein Muhammad