selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan perwalian bagi 75 anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Setelah memperoleh penetapan hukum, puluhan anak tersebut akan mendapat pengawasan lintas instansi guna memastikan hak pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukumnya terpenuhi.
Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan 75 anak tersebut berasal dari 13 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Mereka merupakan anak-anak yang menghadapi persoalan pemenuhan hak dasar, baik di bidang pendidikan, ekonomi, maupun perlindungan.
Menurut dia, penetapan perwalian menjadi langkah penting karena memberikan kepastian hukum bagi anak dan wali yang mengasuhnya.
Dengan status hukum yang jelas, akses terhadap berbagai layanan publik dan hak keperdataan menjadi lebih terjamin.
“Anak-anak yang diajukan merupakan anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan kepastian pengasuhan. Karena itu, legalitas perwalian menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak mereka dapat terpenuhi,” kata Antiek, Senin (20/7/2026).
Dalam proses pengajuan perwalian, Dinsos masih menemui sejumlah kendala. Salah satunya adalah kondisi anak yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan, seperti balita maupun anak penyandang disabilitas intelektual. Selain itu, persoalan administrasi kependudukan juga masih menjadi hambatan.
Baca juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel
“Kendala lain yang cukup sering muncul adalah dokumen kependudukan yang belum lengkap, seperti belum memiliki akta kelahiran atau kartu keluarga,” jelasnya.
Antiek menambahkan, kondisi tersebut membuat Dinsos belum dapat memastikan jumlah anak yang berpotensi diajukan dalam program serupa pada masa mendatang.
Sebab, sebagian anak masih memiliki orang tua atau keluarga kandung, tidak tinggal dalam waktu lama di panti atau UPTD, maupun terkendala perbedaan agama antara anak dan calon wali.
Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
Meski penetapan perwalian telah diterbitkan, Antiek menegaskan tugas pemerintah belum selesai. Dinsos akan melakukan pengawasan bersama sejumlah instansi, yakni Kejaksaan Negeri, DP3APPKB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dispendukcapil, Balai Harta Peninggalan (BHP), hingga Polrestabes Surabaya.
Pengawasan dilakukan sesuai tugas masing-masing instansi, mulai dari memantau kesehatan, pendidikan, kondisi psikologis, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hak waris dan keamanan anak.
“Harapannya, anak-anak yang sudah memperoleh legalitas perwalian tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan yang berkelanjutan agar tumbuh kembangnya dapat terpantau dengan baik,” pungkas Antiek.
Editor : Zein Muhammad