selalu.id - Kabar penutupan atau penyegelan gerai Mie Gacoan di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan dibenarkan Pemkot Surabaya.
Tak hanya gerai Mie Gacoan, restoran, kafe hingga pusat perbelanjaan juga disegel. Ternyata, penyegelan itu buntut parkir yang belum mengantongi izin.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan seluruh tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Aturan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian tarif sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
"Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi," tegas Basari, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, izin penyelenggaraan parkir bukan sekadar persyaratan administrasi. Di dalamnya tercantum besaran tarif parkir, pihak pengelola, hingga petugas parkir yang bertugas sehingga masyarakat mengetahui tarif resmi yang harus dibayarkan dan pihak yang bertanggung jawab.
"Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas," jelas Basari.
Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
Setiap pengelola usaha, juga wajib mencantumkan skema tarif parkir saat mengajukan izin.
Tarif yang diterapkan dapat berupa tarif progresif maupun tarif tetap (flat), sesuai dengan izin yang telah disetujui pemerintah daerah. Pengelola tidak diperbolehkan menarik tarif di luar ketentuan tersebut.
Menurut Basari, transparansi tarif menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola parkir yang tertib sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Baca juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis
Karena itu, Pemkot Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di berbagai kawasan usaha, mulai pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh area parkir dikelola secara legal dan sesuai ketentuan.
Basari mengimbau seluruh pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir segera melengkapi perizinan agar operasional area parkir tidak terkendala.
"Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin. Dengan adanya izin, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang berlaku, pengelola yang bertanggung jawab, sehingga layanan parkir menjadi lebih aman, nyaman, dan transparan," jelasnya.
Editor : Zein Muhammad