BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

Reporter : Zein Muhammad
BNNP Jatim saat merilis hasil ungkap 5 kilogram sabu jaringan Malaysia - Madura. (Dok. Humas BNNP Jatim).

selalu.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia - Jatim di kawasan Madura.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita ada sebanyak 5,4 kilogram. Tim juga mengamankan dua orang kurir.

Baca juga: Hindari Lacakan Polisi Pakai Zangi, Eh.. Kurir Sabu di Surabaya Ini Meringik saat Disergap

Berdasarkan data dari BNNP Jatim, dua kurir yang kini sudah ditetapkan tersangka itu bernama Saturip (45), asal Desa Jatibanjar, Ploso, Kabupaten Jombang, dan Simat (37) asal Desa Buluh, Bangkalan, Madura. 

"Mereka ini kami amankan di kawasan Madura pada Minggu, 5 Juli 2026 pukul 12.45 WIB," sebut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto, Kamis (16/7/2026).

Budi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang masuk bahwa ada pengiriman narkoba ke kawasan Madura.

Mendapatkan informasi itu, Tim Bidang Pemberantasan langsung menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura.

Saat dilakukan serangkaian penyelidikan, tim kemudian meringkus tersangka Saturip, yang saat itu membawa 5 paket sabu dengan berat 5.440 gram.

"Barang bukti itu kami sita dari dalam mobil Xenia putih yang dibawa yang bersangkutan. Sedianya, narkoba ini akan dikirim kepada tersangka Simat," katanya.

Usai menangkap Saturip bersama barang bukti, tim kemudian melakukan pengembangan untuk meringkus tersangka Simat.

Baca juga: Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus

Penyelidikan lanjutan berhasil, tersangka Simat dapat diamankan saat berada di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jendral Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Tersangka Simat ini kemudian kami keler ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain. Namun, di sana tidak kami temukan barang bukti apapun. Kemudian langsung kami bawa ke kantor," jelas Budi.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku selama ini diperintah oleh RI alias A, seorang bandar yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Pengakuannya sudah beberapa kali ini mengirim paket narkoba tersebut atas perintah RI alias A. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tandas Budi.

Baca juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum

Sementara dari pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 5.440 gram, mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana, 5 unit ponsel, uang tunai Rp1,4 juta, dan 2 buah ATM.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) huruf A Juncto Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) 

juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana hukuman mati.

Editor : Arif Ardianto

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru