selalu.id - Proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165–167, Surabaya, akhirnya dapat kembali dilanjutkan.
Setelah sempat dihentikan dan disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, perusahaan tersebut kini telah mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama pelaksanaan pembangunan.
Baca juga: Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Teknologi Terbaru hingga Tingkatkan Daya Saing
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Kristian Maharhandono, mengatakan PBG untuk bangunan bertingkat tersebut telah diterbitkan pada 3 Juli 2026.
"Sudah ada (PBG) kok mas. Sudah terbit kemarin tanggal 3 Juli," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Iman menjelaskan, keterlambatan penerbitan PBG bukan disebabkan persoalan teknis pembangunan, melainkan karena kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi pihak perusahaan.
"Ya kemarin belum membayar PBG-nya sama upload foto-foto untuk kelengkapan administrasi," jelasnya.
Seiring terbitnya izin tersebut, DPRKPP juga telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk mencabut sanksi penyegelan yang sebelumnya diberlakukan.
"Kita sudah mengirim surat untuk melepaskan segel. Jadi mereka bisa langsung melepas sendiri," tegas Iman.
Baca juga: Wali Kota Eri Tak Segan Copot Camat-Lurah yang Tak Bisa Kerja untuk Warga Surabaya
Sementara itu, pantauan di lokasi proyek pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, menunjukkan belum ada aktivitas pembangunan. Alat berat maupun truk pengangkut material belum terlihat beroperasi di area proyek.
Pita warna kuning bertuliskan Satpol PP line yang sempat membentang sepanjang akses masuk yang terbuat dari seng, tidak terlihat lagi. Namun di sisi barat, garis Satpol PP masih menempel pada pagar bercat putih.
Saat selalu.id mendokumentasikan kondisi proyek, seorang pria berbadan tegap mengenakan rompi bertuliskan security, dilengkapi helm proyek warna putih, keluar dari balik pintu seng.
Pria yang tidak menyebutkan namanya itu tampak keberatan dengan pengambilan gambar proyek yang dijaganya. Sempat terjadi perdebatan dan menanyakan tujuan pengambilan gambar.
"Dari mana mas? Kenapa foto," tanyanya.
Baca juga: Soal Pencopotan Lurah Terlibat Pungli, DPRD Surabaya: Harusnya Teguran Tertulis atau Periksa Dulu!
Setelah mendapat penjelasan bahwa pengambilan gambar dilakukan untuk kepentingan peliputan media, petugas tersebut mempersilakan proses dokumentasi dilanjutkan.
"Ow ya sudah mas, monggo lanjut," ungkapnya sambil memotret balik reporter selalu.id dengan alasan untuk domentasi.
Dengan diterbitkannya PBG Nomor 500.16.7.2/5603/D/PBG/436.7.15/2026, sanksi penghentian pembangunan yang sebelumnya diberlakukan DPRKPP terhadap proyek tersebut dinyatakan berakhir.
Pihak perusahaan kini dapat melanjutkan pembangunan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Editor : Zein Muhammad