Satgas Anti Mafia Tanah Polri Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan di Pasuruan

Reporter : Dony Maulana
Lahan di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang diduga diserobot. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Dugaan penyerobotan lahan yang mengatasnamakan kepentingan objek vital nasional terungkap di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Kasus ini diduga telah berlangsung selama 13 tahun, sejak 2013 hingga 2026, dan saat ini sedang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Baca juga: OMIPAS Pasuruan Resmi Digelar, Dorong Kualitas Akademik-Prestasi Siswa Madrasah

Berdasarkan keterangan ahli waris dan dokumen hukum yang ada, tanah seluas 25.300 meter persegi tersebut tercatat atas dua nama, yakni 16.100 meter persegi atas nama Salmah, dan 9.200 meter persegi atas nama Solehudin, yang kini diwariskan kepada H. Sodek. 

Sebagian dari lahan itu, diperkirakan seluas 2.300 meter persegi, diduga digunakan sebagai akses jalan dan jalur pemasangan pipa gas oleh sejumlah perusahaan, yaitu PT HCML, PT Panaraya, Isargas, dan Pertagas.

Awalnya, lahan tersebut hanya dilintasi jalan setapak selebar sekitar 60 sentimeter. Namun seiring berjalannya waktu, jalan itu diperlebar hingga mencapai lebar 6,5 meter tanpa persetujuan resmi dari pemilik tanah maupun ahli warisnya.

Menurut Christopher Tjandra Siacahyo, Kuasa Hukum ahli waris, penggunaan lahan tersebut dimulai sejak PT HCML berdiri pada tahun 2013. 

Pada saat itu, izin penggunaan lahan diduga tidak diminta secara langsung kepada ahli waris, melainkan hanya melalui Kepala Desa Semare saat itu bernama Mustaqim. 

Baca juga: Wabup Pasuruan Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026, Hilirisasi Produk Hutan jadi Sorotan

Sejak saat itu hingga tahun 2026, tidak ada pemberitahuan resmi, permohonan izin, maupun pembayaran ganti rugi atau kompensasi apapun yang diterima oleh pihak ahli waris.

“Selama 13 tahun lahan itu digunakan untuk akses jalan dan penanaman pipa gas. Sampai saat ini belum ada bentuk ganti rugi atau kesepakatan apapun yang disepakati bersama,” tegas Christopher kepada selalu.id, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan bahwa meskipun yang dikuasai hanya sebagian lahan, dampaknya terasa hingga keseluruhan areal tanah milik ahli waris. 

Kondisi itu membuat pemilik sah tidak dapat memanfaatkan, mengelola, maupun mengembangkan lahannya secara maksimal, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang nyata. 

Baca juga: Momen Haru Anggota Polres Pasuruan saat Terima Hadiah Umroh

"Kasus ini kemudian kami laporkan ke pihak kepolisian dan kini telah masuk tahap penyelidikan," jelas Christopher.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/2372/III/RES.1.24./2026/Dittipidum tertanggal 31 Maret 2026, Satgas Anti Mafia Tanah telah melakukan pemeriksaan awal yang melibatkan Kepala Desa Semare, perwakilan PT HCML, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Pihak ahli waris berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga hak atas tanah dapat dipulihkan dan kerugian yang diderita dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru