selalu.id - Pemkot Surabaya tidak mengizinkan Rekreasi Hiburan Malam (RHU) buka selama bulan Ramadan. Hal itu sesuai perwali 25 tahun 2014 bahwa RHU wajib tutup mulai 1 Ramadan hingga takbir lebaran.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa RHU harus tutup sesuai dengan Perwali, serta penjualan minuman beralkohol juga tidak diperbolehkan.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Diperwali sudah diatur karena RHU harus tutup. Sementara bulan ramadan ini mereka tidak boleh menjual minuman alkohol," kata Eddy, Selasa (29/3/2022).
Eddy menjelaskan, nantinya satgas Surabaya tingkat kota maupun kecamatan akan melakukan operasi pengawasan pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan.
"Jadi satpoll kecamatan juga kan ada satgas bersama 3 pilar polsek dan koramil,"ujarnya.
Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Kata dia, satgas tersebut ada di surat edaran perwali no 13 yang diatur bahwa kecamatan merupakan bagian OPD, yang juga mempuntai kewenangan pengawasan serta terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Tapi nanti kalau misalkan itu kita naik level 2 kita tentu ikuti aturan inmendagri,"jelasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
Terkait Sanksi, Eddy menjelaskan, pihaknya akan menutup RHU tersebut dan melaporkan kepada OPD yang terkait.
"Kita laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang undang yang berlaku," terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi