selalu.id - Gion Spa and Resto menjadi sorotan pasca terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Lampung.
Seperti apa dan bagaimanakah situasi di Spa yang berlokasi di ruko HR Muhammad Square D 11-12, Jalan Mayjen HR Muhammad Surabaya itu?
Baca juga: IIFEX dan ALLPACK Surabaya 2026, Cara Krista Exhibitions Dukung Ekonomi Jatim
KC, salah satu tamu di sana menceritakan, Gion Spa and Resto menyediakan tempat untuk kongkow di hall lantai 1. Pengunjung dapat bersantai sambil menenggak minuman beralkohol dengan mendengarkan musik.
Untuk tamu yang menginginkan privasi lebih, bisa menyewa room karaoke yang ada di lantai 2. Sementara untuk layanan pijat dengan jasa terapis-terapis cantik dan berpakaian seksi ada di lantai tiga. Layanan plus-plus juga terang-terangan ditawarkan kepada tamu.
“Pas datang langsung milih terapisnya. Terus nanti naik ke kamar lantai tiga,” ungkap KC kepada selalu.id, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, saat di kamar terapis akan menawarkan apakah customer mau dipijat terlebih dahulu atau langsung menikmati layanan plus-plus dari sang terapis.
“Ada kamar mandinya di dalam. Bisa mandi bareng yang mijet,” paparnya.
Menurut KC, terapis sudah siap dengan alat perangnya yang dibawa dalam tas pouch bening dengan jahitan list hitam di bagian ujung.
Baca juga: Mahasiswa hingga Dosen Surabaya Minta Militer Kembali ke Barak, HAM juga Disorot
“Di dalam tas itu ada tisu basah, obat kumur yang botol kecil, gel pelumas area intim dan kondom, sama sabun anti bakteri,” katanya sambil menunjukkan foto tas yang ia ceritakan.
Sementara itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Surabaya, Senin (8/6/2026) pekan lalu, manajer operasional, Whang dan Ferlix Prasetya, legal konsultan Gion Spa and Pub menolak keras jika dikaitkan dengan kasus TPPO.
Dalam rapat, kedua orang itu bahkan kompak membangun narasi bahwa pihaknya merupakan korban dalam perdagangan anak tersebut.
“Gion (spa and pub) itu menjadi korban di sini karena pihak agensi memasukkan anak di bawah umur dengan memanipulasi KTP dari Lampung,” kata Ferlix dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir.
Baca juga: Komitmen HGI dalam Majukan Domino Lewat Piala Wali Kota Surabaya
Padahal, Humas Polda Lampung telah menyatakan bahwa dua korban TPPO yang masih berusia 15 tahun dipekerjakan sebagai terapis plus plus selama sebulan di sana.
Manajemen juga membantah adanya layanan pemuas birahi lelaki di sana. Ferlix berdalih, jika terjadi transaksi lendir di kamar, itu permainan sang terapis.
“Ga ada lah (manajemen sediakan prostitusi). Kalau ada ya terapisnya sendiri itu. Tentu (terapis) ada sanksi dong dari manajemen kalau sampai (prostitusi),” bantah Ferlix.
Rapat yang awalnya digembar-gemborkan akan membahas kasus eksploitasi anak di Gion Spa and Resto, berakhir dengan rekomendasi sanksi administrasi yang disepakati oleh forum bahwa Gion Spa and Resto harus melengkapi izin serta melakukan evaluasi terhadap perekrutan kerja.
Editor : Zein Muhammad