selalu.id - Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat penegasan yang menyatakan pemerintah daerah tidak boleh menggunakan pendapat hukum atau legal opinion sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 itu diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan penegasan hukum yang diajukan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, terkait pelaksanaan putusan perkara perdata antara perusahaan tersebut dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Awas! Ada Razia Kendaraan Besar-besaran di Surabaya hingga Akhir Tahun 2026
Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang bersifat tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum semata.
Karena itu, legal opinion tidak dapat dijadikan dasar untuk menghambat maupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai surat dari Kejaksaan Agung semakin memperjelas kewajiban Pemkot Surabaya untuk melaksanakan seluruh putusan pengadilan yang telah inkracht terkait sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Robert, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.
“Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali, dengan hasil yang pada pokoknya memenangkan PT Unicomindo Perdana,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya
Putusan yang dimaksud meliputi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pemkot Surabaya disebut memiliki kewajiban membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar.
Robert mengatakan, dengan adanya penegasan dari Kejaksaan Agung, tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa pendapat hukum tidak boleh digunakan untuk menghambat pelaksanaan putusan yang sudah inkracht,” jelasnya.
Baca juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?
“Karena itu, kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan,” tambah Robert.
Ia mengatakan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Surat penegasan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Editor : Zein Muhammad