Tinggal 0,32 Persen Lagi, Perekaman KTP-el Surabaya Nyaris 100 Persen

Reporter : Ade Resty
Aktifitas perekaman E-KTP (dok.Diskominfo Surabaya) 

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tinggal selangkah lagi menuntaskan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi seluruh warga wajib KTP.

Hingga awal Juni 2026, capaian perekaman telah mencapai 99,68 persen atau sekitar 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP.

Baca juga: 205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemkot Surabaya untuk mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pihaknya menargetkan perekaman KTP-el dapat mencapai 100 persen pada tahun ini.

"Dari total wajib KTP sebanyak 2.254.680 jiwa, perekaman sudah mencapai 99,68 persen. Selain itu, kami juga mendorong aktivasi IKD hingga 40 persen pada tahun ini," kata Irvan, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, tingginya angka perekaman KTP-el menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi.

Saat ini, aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP. Angka tersebut terus digenjot seiring pengembangan layanan pemerintahan berbasis digital yang tengah dilakukan Pemkot Surabaya.

Baca juga: Data Warga Muncul di Website, Dispendukcapil Surabaya Klaim Bukan Kebocoran

Irvan menjelaskan, IKD memungkinkan masyarakat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital melalui telepon pintar.

Tidak hanya KTP-el, dokumen kependudukan lainnya juga dapat tersimpan dalam satu aplikasi yang dilengkapi QR Code resmi untuk kebutuhan verifikasi identitas.

"IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang terus berkembang," ujarnya.

Untuk memperluas penggunaan IKD, Pemkot Surabaya membuka layanan aktivasi di kantor kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, SPP Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal hingga layanan jemput bola saat Car Free Day (CFD) Taman Bungkul.

Baca juga: Demi Bansos, Warga Surabaya Diminta Segera Update Data Kependudukan

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menerbitkan surat edaran kepada berbagai instansi di Kota Surabaya yang menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum setara dengan KTP-el sebagai identitas resmi penduduk.

Dengan kebijakan tersebut, warga tidak lagi diwajibkan melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai kebutuhan administrasi.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan paperless," pungkas Irvan.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru