Pemkot Surabaya Bakal Cabut Bantuan Warga yang Pindah Tanpa Melapor

Reporter : Ade Resty
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji

selalu.id - Pemkot Surabaya bakal menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga KTP Surabaya, namun domisili di luar daerah. Pemkot juga menghapus intervensi bantuan bagi warga KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.

Sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

"Secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. Sehingga datanya harus sama antara De Facto dengan De Jure," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Jumat (25/3/2022).

Agus mengungkapkan, pemkot banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, namun domisili atau tempat tinggalnya di luar kota.

"Makanya akan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka ditata kembali, apakah itu pindah atau meninggal," tuturnya.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Karena itu, Agus pun menegaskan bakal kembali melakukan penertiban administrasi kependudukan.

"Ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan," tegas dia.

Warga KTP Surabaya namun sebenarnya tinggal domisili di luar daerah, menurut Agus, tentu saja hal ini dapat berimplikasi ke sektor pelayanan.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Apalagi saat pemkot memberikan intervensi atau bantuan kepada warga tersebut. intervensi yang diberikan pemerintah itu berpedoman pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," jelas dia. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru