selalu.id - Polemik izin pembangunan gedung PT Wulandaya Cahaya Lestari menuai pro kontra. Pengamat tata kota dari Institut Teknik Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Putu Rudy Setiawan, menyebut bahwa tidak ada khusus untuk pengujian tiang pondasi sebelum konstruksi massal untuk memastikan desain pondasi aman dan sesuai standar (test pile).
Putu menyebut, segala perizinan menjadi 1paket izin, namanya PBG yang meliputi semua kegiatan fisik konstruksi.
Baca juga: Penjelasan Pemkot Surabaya soal Viralnya Pungutan Warga Baru di Sememi
“Sebelum PBG diterbitkan, harus ada dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Ini juga mesti dipertanyakan ke DPRKPP,” terang dosen departemen PWK ITS itu.
Terkait surat permohonan tes pile yang diajukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari kepada DPRKPP, Putu mengatakan bahwa surat tersebut sangat tidak layak.
“Seharusnya surat permohon dilengkapi atau mengacu pada data administrasi yang sudah dilakukan (KKPR, PBG, IL). Ini seperti surat perumahan informal. Asal-asalan saja,” kata akademisi tata kota tersebut.
Pun dengan surat jawaban atas permohonan tes pile yang diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Putu juga menyebut itu informal.
“Ini juga jawabannya sangat informal, seharusnya juga mengacu pada regulasi yg ada terkait PBG, misalnya, berdasarkan perda atau perwali nomor sekian tahun sekian pasal sekian ayat sekian, maka, surat jawaban ini juga ngawur, seolah memang ada ijin test pile,” katanya heran.
Sementara DPRKPP Surabaya membantah surat jawaban untuk tes pile yang diberikan bukanlah izin memulai pembangunan, melainkan persetujuan teknis terbatas untuk pengujian pondasi bangunan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas DPRKPP Iman Krestian. Tapi PT Wulandaya Cahaya Lestari melakukan pekerjaan pemancangan melebihi ruang lingkup pengujian pondasi yang diperbolehkan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Baca juga: Emak-emak HMD Gemas Surabaya Gelar Aksi Dukung Program MBG, Cuma Pura-pura atau Terpaksa?
Ia menjelaskan bahwa tes pile merupakan bagian dari pengujian teknis pondasi untuk memastikan kapasitas tiang, kesesuaian desain struktur, serta keamanan bangunan. Karena itu, tes pile tidak dapat dimaknai sebagai izin memulai pekerjaan konstruksi secara penuh.
“Tes pile bukan izin, tetapi merupakan pengujian teknis pondasi untuk memastikan kapasitas tiang, kesesuaian desain struktur, dan keamanan bangunan,” jelas Iman saat dihubungi selalu.id.
Menurutnya, persetujuan yang diberikan kepada PT Wulandaya Cahaya Lestari hanya berupa persetujuan teknis terbatas untuk uji pondasi. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Akibat pelanggaran itu, pekerjaan konstruksi dinilai telah dilakukan di luar persetujuan teknis dan sebelum seluruh persyaratan PBG terpenuhi. DPRKPP kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait.
“Karena perusahaan melakukan pemancangan dengan mengacu pada persetujuan teknis terbatas yang melebihi ketentuan, jumlah, lokasi, atau ruang lingkup yang diperbolehkan, maka hal tersebut merupakan pekerjaan konstruksi di luar persetujuan teknis dan atau sebelum PBG terpenuhi,” terangnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Layanan Administrasi Adminduk Gratis, Ada Pungutan Laporkan
Iman menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan kebobolan perizinan. Sebab, surat yang diterbitkan sejak awal bukanlah izin pembangunan ataupun izin tes pile sebagaimana dipahami sebagian pihak.
“Posisinya hanya sebagai persetujuan atau penegasan teknis terbatas untuk pengujian pondasi, bukan izin memulai konstruksi,” lanjutnya.
Atas pelanggaran tersebut, PT Wulandaya Cahaya Lestari dikenakan sejumlah sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi itu meliputi penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, perintah pembongkaran atau penyesuaian pekerjaan, hingga denda administratif.
Namun, menurut Putu tindakan penyegelan yang saat ini dilakukan di lokasi proyek sudah sangat terlambat.
Editor : Arif Ardianto