selalu.id - Ayah tiri IM (41), tega mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar yang masih dibawah umur sejak tahun 2025.
Aksi bejat pegawai swasta ini terbongkar setelah korban tersadar dan memergoki pelaku di dalam kamar ketika ayah tirinya memegang bagian sensitif tubuhnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo
"Tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan dan penahanan. Yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya dengan alasan khilaf," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa ini terjadi di rumah domisili mereka di Perumahan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku nekat menyelinap masuk ke kamar saat korban sedang tidur bersama ibu kandungnya.
"Modus operandi tersangka adalah memegang area sensitif (payudara) anak korban. Tersangka memasukkan tangan kanannya ke dalam baju dan BH korban saat korban tertidur," jelas Mangara.
Aksi tangan jahil pelaku membuat korban tersentak dan terbangun dari tidurnya. Mengetahui dirinya dilecehkan oleh sang ayah tiri, korban langsung bereaksi spontan menendang pelaku.
Panik karena korban terbangun, pelaku langsung merunduk ke bawah dipan tempat tidur untuk bersembunyi. Tak lama kemudian, pelaku kabur keluar kamar dengan cara merangkak menuju ruang tamu agar tidak membangunkan ibu korban.
Baca juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual
Pasca-kejadian, korban yang ketakutan langsung mengadu ke ibu dan kakak kandungnya, B. Seminggu setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (23/11/2025), kakak korban langsung menginterogasi pelaku secara langsung.
Di depan keluarga, IM tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatan cabulnya. Ia bahkan menandatangani surat pernyataan tertulis di atas kertas yang kini disita polisi sebagai barang bukti.
Setelah kasus ini terbongkar, korban akhirnya berani blak-blakan bahwa dirinya sudah dua kali dicabuli oleh pelaku. Aksi pertama terjadi pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di ruang tamu.
"Awalnya korban disuruh memijat tersangka, lalu bergantian tersangka yang memijat korban. Saat korban ketiduran, di situ tersangka memegang payudara korban. Korban sempat terbangun dan menepis tangan tersangka, namun saat itu korban tidak berani melapor ke ibunya karena takut," ungkap Mangara.
Baca juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya
Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai karyawan Ajinomoto ini berdalih nafsu karena melihat korban sering memakai pakaian santai berupa kaos dan celana pendek sepaha di dalam rumah. Kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi ke polisi oleh ayah kandung korban, A (59).
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan pengakuan pelaku, serta kaos warna peach dan celana pendek kolor motif kotak-kotak milik korban yang dipakai saat kejadian.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri atau anak di bawah pengawasan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Editor : Redaksi