Edarkan Sabu, Penjual Pentol di Surabaya Diringkus Polisi

Reporter : Ade Resty
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Dua pemuda ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkotoka jenis sabu sabu di Surabaya. Pemuda tersebut berisinial AR (32) profesi penjual pentol dan BW (42) pegawai swasta.

Dua pemuda tersebut telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Jalan Siwalankerto, Surabaya, pada Rabu (9/3/2022) lalu.

Baca juga: Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Kasat Reserse Narkoba, AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, sebelumnya polisi telah menangkap tersangka PN dan GE yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari AR.

"Tersangka PN dan GE yang telah tertangkap mengakui barang haram tersebut didapat dari saudara AR," ujarnya.

Dari keterangan tersebut, petugas berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka AR saat berada di Jalan Karah dan tidak menemukan barang bukti apapun.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos AR di Jalan Siwalankerto Surabaya.

"Saat tiba di kamar kost, polisi juga langsung menangkap BW teman AR yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut," katanya.

Baca juga: Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Daniel, polisi menemukan 14 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 35,57 gram.

"Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu kotak handphone warna putih, satu unit handphone OPPO A71 warna hitam, satu unit handphone OPPO A5s warna merah, unit handphone FREND warna hitam dan satu lembar ATM BCA," ujarnya.

Lebih lanjut Daniel menyampaikan, menurut keterangan tersangka AR dan BW, barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada saudara BG dengan pembayaran transfer.

"Sebanyak satu bungkus plastik narkotika jenis sabu berat 50 gram dengan harga Rp. 37.500.000," katanya.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Kemudian, narkotika yang diperoleh, selanjutnya dijual kepada saudara GE yang sebelumnya tertangkap.

"Dari 50 gram sabu yang didapat, AR menjual kepada GE sebanyak 15 gram dengan harga Rp 15.750.000," katanya.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru