Ketika Satpol PP Tak Berani Hentikan Proyek Ilegal Milik PT Wulandaya Cahaya Lestari

Reporter : Moris Mangke
Aktivitas proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, meminta proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat No.156-157, dihentikan.

Keputusan ini mencuat setelah rapat dengar pendapat (hearing) bersama warga dengan pihak PT Wulandaya Cahaya Lestari, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

Pasalnya, proyek gedung setinggi 80 meter itu masih bermasalah soal izin. Apalagi, proyek itu sebelumnya sudah disegel Satpol PP, namun hingga kini proses pengerjaannya masih terus dilakukan.

Diketahui, dalam hearing itu dihadiri oleh pemerintah daerah tingkat bawah, dinas-dinas terkait, serta warga terdampak selaku pemohon hearing, dan PT Wulandaya Cahaya Lestari yang merupakan pemrakarsa proyek.

Pada rapat terungkap berbagai pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pemrakarsa. Atas dasar itu, sehingga DPRKPP bertindak tegas dengan menghentikan segala kegiatan pembangunan.

Surat rekomendasi untuk penyegelan lokasi proyek telah dilayangkan kepada Satpol PP Surabaya, tertanggal 30 April 2026. Namun, hingga kini proyek tersebut belum dihentikan.

Dalam resume rapat, ada tiga poin penting yang menjadi catatan. Pertama, Camat dan Lurah harus memfasilitasi mediasi antara warga terdampak dari Kelurahan dan Kecamatan yang berbeda, yakni RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng.

Kemudian warga RT 01 RW 02, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, dengan pihak PT Wulandaya Cahaya Lestari. Mediasi dilaksanakan maksimal tujuh hari, terhitung sejak 5 Mei 2026.

“Untuk mediasi berbagai hal teknis misalnya soal jam kerja, mobilisasi alat berat, kemudian soal polusi dan segala macam yang harus disepakati bersama antara warga dan perusahaan,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan.

Nantinya, apabila sudah ada kesepakatan dengan warga, maka PT Wulandaya Cahaya Lestari bisa melanjutkan untuk mengurus perizinan.

Hearing soal polemik proyek milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di DPRD Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

Poin kedua adalah PT Wulandaya Cahaya Lestari harus menghentikan segala aktivitas pelaksanaan pembangunan sampai terbit perizinan secara lengkap.

Baca juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

“Jadi, sebelum PBG terbit itu kan soal perizinan lingkungannya harus diurus. Nah, dari DLH menyampaikan itu belum tuntas. Kemudian juga analisis mengenai dampak lalu lintasnya juga belum ada ke Dinas Perhubungan,” jelas legislator Fraksi PDI-Perjungan itu.

Eri menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung segala bentuk investasi yang ada di Kota Pahlawan. Namun, para investor harus taat aturan.

“Investasi harus didukung, tidak boleh dihalangi. Maka, harus sesuai dengan prosedur. Kita memediasi ini kan bagian dari agar investasi ini berjalan, tapi juga taat aturan,” tandasnya.

Perlu diketahui, meski surat rekomendasi dari DPRKPP telah terbit pada 30 April lalu, namun hingga kini, Satpol PP Kota Surabaya belum melaksanakan penyegelan kembali.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri menyatakan bahwa proyek pembangunan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dan hingga kini, proyek pembangunan itu masih terus dikerjakan meski telah disegel oleh Satpol PP pada 16 April 2026 lalu sebagai peringatan 

Baca juga: Revitalisasi Pasar Surabaya: Menjaga Urat Nadi UMKM, Bukan Sekadar Percantik Bangunan

Kepala DPRKPP Surabaya, Iman Krestian sebelumnya sempat mengeluarkan izin untuk uji kekuatan struktur bangunan (tes pile).

Saat ini, tes pile telah selesai dilakukan. Sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dikantongi oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari.

“Kami hanya memberikan izin untuk tes pile saja. Kemarin tim sudah turun ke lokasi untuk mengecek. Tes pile sudah selesai. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan ke proses pembangunan berikut,” terang Iman kepada selalu.id, Senin (4/5/2026).

Diakui Iman, ada pelanggaran yang terjadi selama proyek tersebut, termasuk uji pile yang dilakukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari selaku pemrakarsa.

“Yang dilakukan pemrakarsa tidak sesuai dengan ijin yg diajukan, sehingga saat ini telah memberikan surat rekomendari penyegelan kepada Satpol PP,” tegasnya

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru