selalu.id - Polemik pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 156-157, Surabaya, mengungkap fakta baru.
Pembangunan gedung setinggi 80 meter yang bikin warga setempat terganggu, itu ternyata izinnya baru disodorkan ke Dinas Lingkungan Hidul (DLH) pada 3 Mei 2026.
Baca juga: Kabar Baik, DPRD Surabaya Siapkan Reperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Fakta ini pun menunjukkan bahwa PT Wulandaya Cahaya Lestari benar-benar ngawur, seenaknya sendiri. Tanpa mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengerjaan proyek terus dilakukan.
Bahkan, hingga kini, pengerjaan proyek terus berlanjut. Padahal, sebelumnya telah disegel oleh petugas Satpol PP.
Fakta terbaru ini terungkap saat warga menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Dalam hearing tersebut, warga dipertemukan langsung dengan pihak PT Wulandaya Cahaya Lestari yang dihadiri oleh Direktur Teknik, Winarto dan Legal internalnya, Neira Maharani.
Terungkap fakta bahwa beberapa perizinan baru diajukan setelah warga memprotes kebisingan dan polusi udara yang disebabkan oleh proyek tersebut.
Baca juga: Gebrakan DPRD Surabaya Selesaikan Konflik Pengelolaan Apartemen, Pengembang Jangan Main-main
“Kami sudah mengajukan izin ke Dinas Lingkungan Hidup pada 3 Mei lalu,” ungkap Legal Internal PT Wulandaya Cahaya Lestari, Neira Maharani.
“Berarti izin tersebut diajukan setelah ramai-ramai (protes warga) ini,” tanya Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.
Aning pun menyebut pihak pemrakarsa proyek di Jalan Basuki Rahmat nomor 156-157 itu tidak konsisten.
“Jawabannya berubah-ubah terus. Dan fatalnya lagi, tidak ada uji publik juga. Padahal yang terkena tadi 10.000. Tidak ada konsultasi publik juga. Ini berarti tidak berniat baik untuk melakukan proses pembangunan yang betul di Kota Surabaya,” tegasnya.
Baca juga: Ketika PLN Seenaknya Sendiri saat Pemadaman Listrik di Surabaya, Dishub Aja Dicuekin
Aning menambahkan bahwa pemrakarsa proyek tidak mengikuti aturan, seharusnya izin tidak boleh dikeluarkan. Bahkan, jika sudah ada izin namun ada pelanggaran, izin tersebut bisa dicabut.
“Kami Komisi C sangat mendukung setiap investasi harus berhasil. Namun juga harus sesuai aturan. Ini bisa jadi izinnya perlu dicabut, nanti bisa jadi bongkar (konstruksi), kalau memang semua persyaratannya tidak dipenuhi,” jelasnya.
DPRD memberikan waktu satu minggu untuk mediasi dengan warga terdampak, sebagai awal pengurusan izin.
“Kalau misalnya nanti gagal lagi, ya terpaksa kita panggil lagi. Izinnya tidak dikeluarkan, karena memang belum ada izin yang dikeluarkan. Jangan hanya mengutus orang yang tidak berkompeten untuk menemui warga,” tegas Aning.
Editor : Zein Muhammad