Banyak Perusahaan di Jatim Beri Gaji Tak Sesuai, Kinerja Disnaker Disorot

Reporter : Redaksi
Ilustrasi demo. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Meski upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2026 oleh pemerintah sudah ditetapkan secara jelas, namun banyak perusahaan di seluruh Jawa Timur masih memberikan upah di bawah ketentuan.

Hal itu diungkapkan Nuruddin Hidayat, Wakil Sekretaris DPW FSPMI-KSPI Provinsi Jawa Timur saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu 29 April 2026.

Baca juga: Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil Lahadalia 2026 Segera Dimulai, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan 11 Venue

Ia menegaskan, hampir di setiap kabupaten/kota banyak perusahaan yang tidak mengindahkan keputusan pemerintah. Itu karena lemahnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dalam melakukan pengawasan.

"Saat ini masih banyak kami temukan perusahaan-perusahaan yang memberikan upah terhadap buruh itu di bawah UMK, dan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya penegakan hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan," jelas Nuruddin.

Nuruddin menegaskan bahwa pengupahan di bawah UMR yang telah ditentukan oleh pemerintah, dengan jelas sanksinya cukup berat dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Baca juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

"Seandainya pihak dinas ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan tegas dalam penegakan hukum, saya yakin para pengusaha tidak akan berani memberikan upah di bawah UMR. Jadi yang bermasalah itu pihak pengawasnya," beber dia.

Nuruddin mengimbau kepada seluruh buruh yang belum tergabung dalam serikat buruh agar segera bergabung atau membuat serikat.

Baca juga: Kunjungi Lahan Terdampak Kekeringan di Gresik, Mentan Amran Tawarkan Solusi Gak Pake Ribet

"Ini harus dilakukan karena agar ada yang bisa memberikan pendampingan saat terjadi permasalahan dengan perusahaan," tandasnya.

Reporter : Mohammad Rofik

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru