selalu.id - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan buron terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial ES, yang kabur selama 5 tahun.
"Yang bersangkutan dapat diamankan kemarin, Senin 17 April 2026 malam di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat," sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Buron 9 Tahun, Terpidana Penipuan Rp591 Juta Diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya
Putu mengatakan, di rumah itulah, diduga menjadi tempat persembunyian terpidana ES selama menghindari eksekusi hukuman.
"Tim kami berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan pengamanan dengan aman dan lancar. Terpidana diamankan setelah buron cukup lama sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Diketahui, terpidana merupakan pelaku kekerasan terhadap istrinya berinisial AS yang terjadi pada tahun 2021.
Baca juga: Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI dalam Kasus Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 M
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka-luka. Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby telah menjatuhkan hukuman kepada tersangka.
Setelah diamankan, tersangka langsung dilakukan proses eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dan kini telah dimasukkan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani sisa pidana yang dijatuhkan.
Penangkapan ini menjadi DPO kelima yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga April 2026.
Baca juga: Kejari Surabaya Dalami Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu terpidana yang masih melarikan diri.
"Penangkapan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Sesuai arahan Jaksa Agung, kami akan terus mengejar dan menangkap mereka di mana pun mereka bersembunyi. Kami mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri," tegas Putu.
Editor : Zein Muhammad