Paripurna Ketua DPRD Surabaya Baru Digelar 27 April 2026

Reporter : Ade Resty
Kantor DPRD Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - DPRD Surabaya menjadwalkan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian ketua lama sekaligus mengajukan nama ketua baru ke Gubernur Jawa Timur pada Senin (27/4/2026) depan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan surat dari DPC PDI Perjuangan sudah diterima dan akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

“Surat DPC PDIP sudah kami terima, dan akan kami bahas dalam rapat badan musyawarah hari Sabtu,” jelas Toni sapaan akrabnya, saat dihubungi selalu.id, Jumat (24/4/2026).

Ia mengatakan, hasil Banmus akan menjadi dasar pelaksanaan rapat paripurna. Agenda utamanya mencakup usulan pemberhentian Ketua DPRD Surabaya dan pengusulan nama ketua baru kepada gubernur.

“Hari Senin kami akan lakukan rapat paripurna dengan agenda salah satunya usulan pemberhentian ketua DPRD Surabaya dan pengusulan nama Ketua DPRD baru ke Gubernur Jatim,” kata Toni.

Setelah itu, DPRD Surabaya masih harus menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) gubernur.

Jika SK sudah keluar, barulah digelar paripurna lanjutan untuk pengucapan sumpah dan janji ketua DPRD yang baru.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menegaskan pembahasan dilakukan secara cepat karena dinilai mendesak. Bahkan, rapat koordinasi juga dimungkinkan digelar secara daring.

Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

“Akan dibahas besok siang dalam Banmus. Karena permasalahannya sangat urgent dan harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Surabaya memastikan nama pengganti ketua DPRD sudah ditetapkan oleh DPP.

Ketua DPC PDIP Surabaya, Armuji, menyebut surat penunjukan Syaifuddin Zuhri atau Kaji Ipuk telah diterima pada Rabu (22/4/2026) dan langsung diproses.

“Begitu surat kita terima, langsung kita kirim ke DPRD Surabaya agar diproses ke KPU, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi untuk penerbitan SK gubernur,” papar Armuji.

Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

Meski proses administratif terus berjalan, pelantikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini lantaran DPRD masih menunggu terbitnya SK dari gubernur sebagai dasar hukum pengangkatan.

“Sekarang masih menunggu SK gubernur. Kalau sudah keluar, baru diagendakan pelantikan,” jelas Armuji.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru