selalu.id - Komisi A DPRD Surabaya menolak keras stigma negatif terhadap juru parkir (jukir) yang kerap dilabeli liar hingga preman.
Dewan justru menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap jukir di lapangan.
Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menegaskan narasi yang menyudutkan jukir, termasuk isu berbau kesukuan, tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya, seluruh jukir yang terdata merupakan warga Surabaya.
“Kami prihatin jika ada framing jukir dari suku tertentu. Faktanya, mereka warga ber-KTP Surabaya. Tidak ada ruang untuk narasi kesukuan,” tegas Yona dalam hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan kepolisian, Selasa (21/4/2026).
Ia menyatakan bahwa setiap warga yang lahir, besar, dan memiliki KTP Surabaya adalah bagian dari Arek Suroboyo yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk bekerja sebagai jukir tanpa tekanan atau intimidasi.
Hearing ini digelar menyusul aduan jukir yang mengaku resah atas maraknya stigma negatif hingga dugaan aksi sweeping oleh pihak tak berwenang.
DPRD pun mengingatkan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar hukum.
Anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin, menambahkan bahwa sweeping tanpa kewenangan merupakan tindakan premanisme.
“Kalau ada yang melakukan sweeping tanpa dasar hukum, itu preman dan bisa dilaporkan,” jelasnya.
Baca juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi
Dugaan intimidasi juga diungkapkan Ketua PJS, Izul Fikri. Ia menyebut ada kelompok tertentu yang melakukan tekanan hingga kekerasan terhadap jukir.
Pihaknya meminta perlindungan hukum sekaligus penghapusan stigma jukir liar.
“Ada intimidasi dan kekerasan. Kami minta perlindungan hukum, sekaligus penertiban identitas jukir melalui seragam dan KTA,” katanya.
Sementara kepolisian memastikan dukungan terhadap perlindungan hukum bagi jukir.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyatakan siap mengawal rencana nota kesepahaman (MoU) terkait penataan dan perlindungan jukir.
Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan
Namun, ia juga mengingatkan agar tidak ada paksaan terhadap jukir untuk bergabung dalam organisasi tertentu.
“Semua harus menghormati hak individu. Tidak boleh ada tekanan,” tegasnya.
Polisi juga membuka ruang pelaporan jika terjadi intimidasi atau tindakan yang mengarah pada konflik, termasuk yang bernuansa SARA.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” jelas Edy.
Editor : Zein Muhammad