Bupati Jember Fawait Pastikan Nasib PPPK Aman hingga 2027

Reporter : Ahmad Nurul Wijaya
Forum Non ASN dan R4 mengapresiasi ketegasan Gus Fawait. (Dok. Diskominfo Jember).

selalu.id - Bupati Jember Muhammad Fawait menjamin bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak akan melakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu pada tahun 2027.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai dalam membangun daerah,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Meski memberikan jaminan keamanan posisi, Fawait menekankan bahwa keberlangsungan kontrak tersebut tetap bergantung pada kinerja individu setiap pegawai.

“Saya pastikan tidak ada pemberhentian kepada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tahun 2027. Jadi, santai dan tenang selama kinerjanya bagus,” jelasnya.

Bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menambahkan bahwa aturan disiplin ini tidak hanya berlaku bagi PPPK, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS.

Baca juga: Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Pihaknya juga tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang kinerjanya tidak memenuhi standar.

Di tengah kebijakan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pengurangan atau tidak mengangkat seluruh usulan PPPK akibat keterbatasan anggaran, tetapi Jember justru mengambil langkah berbeda.

Gus Fawait mengklaim bahwa Jember menjadi salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia.

Baca juga: Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ia memastikan kondisi keuangan daerah masih mencukupi.

“Insya Allah APBD kita cukup dan sesuai dengan ketentuan. PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tetap akan saya lanjutkan,” tegas Gus Fawait. (ADV).

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru