Polres Gresik Grebek Tempat Karaoke di Cerme, Puluhan Botol Miras Disita

Reporter : Tim Selalu
Suasana sidak tempat karaoke di Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Gresik

selalu.id - Jajaran Polres Gresik menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”. Masyarakat mengadukan adanya dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.

Pada Jumat malam (27/3/2026), petugas gabunganpun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.

Baca juga: Operasi Balap Liar di Dringu, ‎Polres Probolinggo Sita 67 Sepeda Motor

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan dengan melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (LC).

Dari total barang bukti yang disita, terdapat 93 botol minuman keras. Sementara itu, terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urin di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.

Baca juga: Nekat Sajikan Miras saat Bulan Puasa, 2 Restoran di Surabaya Dirazia

Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.

Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

Baca juga: Nekat Jualan Miras di Bulan Ramadan, Warung di Lamongan Digrebek Polisi

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat Gresik dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110. Sementara untuk layanan khusus “Lapor Cak Rama”, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru