Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan untuk Pendatang Baru: Perantau Wajib Tahu, Ini Risikonya Jika Dilanggar

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi Operasi Yustisi. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat arus masuk pendatang usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026.

Setiap warga dari luar daerah yang masuk ke Kota Pahlawan kini wajib melapor dalam waktu 1x24 jam atau berisiko dicatat sebagai penduduk non-permanen.

Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Lebaran, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Lilik Arijanto pada 25 Maret 2026.

Dalam SE tersebut, lurah dan camat diminta lebih selektif dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota. Proses verifikasi juga diperketat melalui pengecekan langsung di lapangan.

“Kelurahan dan kecamatan harus melakukan verifikasi serta monitoring. Jika tidak sesuai ketentuan, maka akan didata sebagai penduduk non-permanen,” jelas Lilik, Jumat (27/3/2026).

Tak hanya itu, RT/RW juga dilibatkan aktif dalam pengawasan. Mereka diminta mendata setiap pendatang di wilayahnya, terutama yang ber-KTP luar daerah. Pelaporan wajib dilakukan maksimal 1x24 jam sejak kedatangan.

Pemkot Surabaya juga membuka layanan pelaporan secara daring melalui laman resmi Dispendukcapil untuk mempermudah proses administrasi penduduk.

Baca juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengingatkan pentingnya pengendalian urbanisasi pasca Lebaran.

Ia meminta RT/RW memastikan setiap pendatang memiliki identitas jelas, tujuan yang pasti, serta pekerjaan.

“Kalau ada yang masuk ke Surabaya, harus dipastikan dia punya pekerjaan atau tidak, dan KTP-nya harus dilaporkan,” kata Eri.

Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Menurutnya, pengawasan juga menyasar penghuni rumah kos yang kerap luput dari pendataan.

Eri menegaskan, seluruh pendatang tanpa terkecuali wajib melapor kepada pengurus wilayah setempat.

“Kalau kos tidak ber-KTP Surabaya, tetap harus melapor. Ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” tegasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru