Penampakan Eks Menag Yaqut Cholil Ditahan KPK: Tangan Diborgol, Lebaran Dipenjara

Reporter : Dony Maulana
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditahan KPK. (Dok. Tangkapan layar).

selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026) petang.

Penahanan dilakukan setelah penetapan status tersangka pada Januari 2026 dan penolakan gugatan praperadilan oleh pengadilan.

Baca juga: Mahasiswa UNTAG Surabaya Soroti Peran Civil Society Lawan Korupsi dan Krisis Demokrasi Indonesia

Yaqut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan tiba di gedung KPK pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.

Setelah melalui pemeriksaan, ia turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol.

Baca juga: 1.752 CPNS Kanwil Kemenag Jatim Resmi Diangkat Jadi PNS

Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka oleh KPK.

Namun, permohonan tersebut ditolak secara keseluruhan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Dr WP Djatmiko soal KPK: Jadilah Sapu yang Bersih, Bukan Sapu Kotor!

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (12/3/2026) sore.

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru