selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026) petang.
Penahanan dilakukan setelah penetapan status tersangka pada Januari 2026 dan penolakan gugatan praperadilan oleh pengadilan.
Baca juga: Ekstranas VIII di Lamongan Dibuka, Ajang Berbagi Perkembangan Vokasi di Madrasah
Yaqut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan tiba di gedung KPK pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.
Setelah melalui pemeriksaan, ia turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol.
Baca juga: Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi
Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka oleh KPK.
Namun, permohonan tersebut ditolak secara keseluruhan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Menag Nasaruddin Dikabarkan Mundur dari Jabatannya Demi Kursi PBNU, Berikut Ini Faktanya
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (12/3/2026) sore.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.
Editor : Zein Muhammad